BOGOR, KOMPAS.com — Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor Pupung W Purnama mengatakan, dihilangkannya sumbangan hari raya (SHR) itu mengacu pada penyusunan anggaran yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2013.
"Jika mengacu pada peraturan tersebut, maka tahun 2013 ini tidak boleh lagi ada anggaran yang disisihkan untuk uang atau dana SHR untuk PNS dan TKK," ujar Pupung, Rabu (17/7/2013).
Pupung mengatakan, untuk Lebaran tahun 2012, Pemkot Bogor menganggarkan dana sebesar Rp 1,3 miliar yang dialokasikan dari APBD Kota Bogor untuk SHR melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Bogor. SHR itu dibagikan untuk 9.563 orang PNS dan 1.087 orang TKK dengan masing-masing pegawai mendapat Rp 125.000.
"Meski demikian, tidak menutup kemungkinan di masing-masing seksi ada kegiatan sosial untuk menghimpun dana uang tambahan untuk hari raya," katanya. (Soewidia Henaldi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.