JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menangkap seorang pemain judi koprok yang membawa pistol di sebuah warung kopi di Kampung Cimahi RT 003 RW 002, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Dalam rangka Operasi Cipta Kondisi, kita melakukan razia terhadap preman, senjata tajam, senjata api, dan tindak pidana lainnya. Di Bekasi, kita menemukan pelaku judi koprok yang salah satunya membawa senjata api," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Dari penggeledahan yang dilakukan pada Minggu (21/7/2013) tersebut, polisi menemukan tiga set alat judi koprok dan satu lembar kertas judi. Namun, polisi tidak menemukan uang sebagai taruhan judi. Polisi juga menemukan sepucuk senjata api jenis revolver berikut 10 butir peluru dari salah satu orang yang sedang berkumpul, berinisial AS.AS mengaku mendapatkan senjata itu seharga Rp 5 juta dari seorang anggota TNI. Senjata tersebut ada padanya sejak Februari 2013. Ia mengaku belum pernah menggunakan senjata tersebut dan berdalih hanya sebagai perlindungan diri.
Sewaktu membeli pistol, AS hanya diperkenankan menggunakan senjata tersebut untuk latihan menembak. Sementara ini, AS dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pemilikan Senjata Api. AS dikenai tindak pidana menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, dan menyimpan senjata api tanpa hak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.