"Ya, itu namanya penyalahgunaan kekuasaan dong. Kalau Ahok itu bukan Wagub, juga enggak ada itu yang namanya Ahok Center," ujar Faisal kepada wartawan pada Kamis (15/8/2013).
Pria yang sempat mencalonkan diri sebagai gubernur DKI saat Pemilukada 2012 lalu itu mengatakan, kerja Ahok Center dalam pengelolaan CSR itu harus distop. Menurutnya, keberadaan "produk politik" sang Wagub rentan akan kepentingan.
"Harus dihentikan sekarang juga kerja mereka. Itu namanya memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan politik, kepentingan kelompok," lanjutnya.
Mekanisme yang benar soal pengelolaan dana CSR, terang Faisal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh melakukan intervensi terhadap perusahaan yang akan memberikan kontribusi bagi masyarakat melalui program CSR. Pemerintah, lanjut Faisal, hanya boleh memberikan panduan tentang kebutuhan yang belum ter-cover oleh dana APBD.
Jika Pemprov DKI saja tidak boleh mengintervensi, kata Faisal, demikian juga dengan menunjuk institusi atau pihak ketiga yang mengelola dana itu. "Tapi, itu (keberadaan Ahok Center) tetap enggak bisa. Ahok Center kan produk politiknya Ahok," lanjutnya.
Ia berharap sang Wakil Gubernur dapat menjelaskan keberadaan Ahok Center itu dengan baik kepada publik. Menurutnya, jawaban Ahok akan menjadi tolok ukur transparansi pemerintahan di Jakarta.
Sebelumnya, dalam rilis Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI Jakarta, yang merilis empat satuan kerja perangkat daerah, Ahok Center menjadi mitra kerja 18 perusahaan pemberi CSR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.