Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Masa Gubernur dan Wagub Disuruh Urusi Sampah?

Kompas.com - 04/09/2013, 16:43 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta agar para pengusaha turut membantu dalam mengelola sampah di Ibu Kota. Hal itu berkaitan dengan telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Saya sering dapat SMS tentang keluhan sampah, saya langsung forward ke Pak Unu (Kepala Dinas Kebersihan Unu Nurdin). Masa Gubernur dan Wagub disuruh urusi sampah?" kata Basuki di Plaza Bapindo, Jakarta, Rabu (4/9/2013).

Menurut Basuki, di sebuah kota besar seperti Jakarta, seharusnya tidak ada sampah yang berserakan. Ia mengatakan, kota-kota besar lain di seluruh dunia telah bebas dari sampah dan dikelola secara baik. Menurut dia, pengelolaan sampah di Jakarta tertinggal jauh dari kota lain di mancanegara.

Basuki memberikan contoh, apabila ada bak sampah yang hilang, maka Dinas Kebersihan menggantinya dengan bak sampah yang tidak layak pakai. Basuki juga meminta kepada Unu Nurdin untuk membeli truk sampah berharga murah, tetapi berkualitas bagus. Ia menyebut salah satu merek truk asal Polandia yang bergaransi tiga tahun.

"Tahun depan kita menyatakan perang terhadap sampah. Kalau bisa ke depannya mau nol APBD keluar untuk sampah. Syukur-syukur dapat duit. Kata kakek saya, buat pesawat ke bulan bisa, masa mengurus sampah tidak bisa," kata Basuki.

Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Di dalam perda itu, baik warga maupun pengelola industri diimbau untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan. Pelanggaran pengelolaan sampah swasta ini dapat dikenai sanksi denda Rp 500.000-Rp 50 juta. Warga yang sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan akan dikenakan denda Rp 50.000 hingga Rp 500.000.

Peraturan itu juga berlaku bagi orang yang sengaja mengeruk sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) dan mengakibatkan sampah berserakan. Dalam peraturan itu, telah diatur pula larangan mengenai pembuangan sampah ke TPS terpadu atau tempat pembuangan akhir tanpa izin, membakar sampah yang mencemari lingkungan, serta menggunakan badan jalan sebagai TPS. Sanksi bagi penanggung jawab atau pengelola kawasan permukiman, industri, dan kawasan khusus yang lalai tidak menyediakan fasilitas dan melaksanakan pengelolaan sampah adalah denda Rp 10 juta hingga Rp 50 juta. Adapun pengelola pusat perbelanjaan yang tidak menggunakan kantong belanja ramah lingkungan juga diberi sanksi administratif uang paksa minimal Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com