JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya memutuskan mengambil alih penanganan kasus Jaksa Marcos Panjaitan yang mengeluarkan pistol di sebuah SPBU di Serpong, Tangerang Selatan, Senin (2/9/2013) kemarin.
Adapun gelar perkara telah dilakukan Mapolres Tangerang Kota, Kamis (5/9/2013).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, alasan pengambil alihan kasus ialah karena Polres Tangerang Kota dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berada dalam satu jalur kerja sama langsung sebagai aparat penegak hukum di Kabupaten Tangerang.
"Karena institusi yang ada kerja sama langsung, secara hukum sehingga tidak efektif kalau ditangani satuan setempat untuk pemberkasannya sehingga penanganan selanjutnya diserahkan ke Polda Metro Jaya agar tidak ada beban mental dan psikologis dalam menangani perkara ini," jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis sore.
Menurut Rikwanto, sejauh ini, pihak kepolisian sudah memeriksa enam saksi, dalam hal ini lima karyawan SPBU setempat, serta Marcos sendiri. Kemungkinan pemanggilan terhadap Marcos akan dilakukan Minggu depan setelah pihak Polda Metro Jaya mempelajari kasusnya.
Saat ini, lanjut Rikwanto, pihak kepolisan juga telah menyita benda yang menurut pengakuan Marcos merupakan korek api yang berbentuk pistol. "Kita juga akan mencari tahu dari mana MP mendapatkannya, dan sejak kapan ada di tangannya," kata Rikwanto.
Marcos merupakan seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Tangerang. Pada Senin (2/9/2013) kemarin di sebuah SPBU di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, istri Marcos diminta untuk memutarkan mobilnya oleh petugas SPBU yang bernama Priatna karena posisi mobilnya tidak pas sehingga selang pengisian jauh dari tutup tangki mobil.
Karena tak terima, istri Marcos kemudian memanggil Marcos yang kemudian langsung datang ke SPBU dan memarahi dan mengancam Priatna dengan meletakkan benda diduga pistol di atas meja. Akibatnya, Priatna jatuh pingsan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.