Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Bisa Gugat Pusat soal Mobil Murah

Kompas.com - 26/09/2013, 06:58 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor menimbulkan bentrokan kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Sejumlah kepala daerah menolak PP tersebut.

Mantan Menteri Negara Otonomi Daerah RI Ryaas Rasyid mengungkapkan, sejumlah kepala daerah yang menolak PP tersebut seharusnya dapat saling menggalang persepsi. Bentuk nyatanya adalah dengan mengajukan uji materi peraturan pemerintah tersebut ke Mahkamah Agung (MA) bersama-sama dengan argumennya.

"Bisa saja menggugat kebijakan pusat ke MA kalau memang mereka sepakat dengan materi gugatan serta alasan yang sama," ujar Rasyid kepada Kompas.com, Rabu (25/9/2013) sore.

Pada dasarnya, lanjut pria yang kelahiran Gowa, Sulawesi Selatan, itu terdapat satu alasan kuat mengapa peraturan pemerintah layak digugat oleh pemerintah daerah yang berada di bawahnya. Alasan tersebut ialah jika kebijakan tersebut bertentangan dengan kepentingan dari masyarakat banyak.

Rasyid yakin, alasan sejumlah kepala daerah menolak terbitnya kebijakan low cost green car tersebut adalah soal kepentingan umum. Di saat pemerintah daerah tengah berusaha mengatasi kemacetan dengan menambah transportasi massal, misalnya, tiba-tiba muncul kebijakan yang mendorong masyarakat untuk membeli mobil.

Namun, jika tidak memiliki cukup nyali mengajukan PP itu untuk diuji materi ke MA, para kepala daerah tersebut dapat menggunakan wewenang otonomi daerah yang dijamin melalui UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI (otonomi daerah).

"Jadi, maksimal yang bisa diminta adalah agar mobil murah, juga mobil mahal sebenarnya, benar-benar dibatasi penjualannya di DKI," ujarnya.

Sekadar gambaran, di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI, Bab V Pasal 26 Ayat (4), tercantum "Kewenangan Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang ini sebagaimana dimaksud oleh Ayat (1) meliputi penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang: 1. Tata ruang, sumber daya alam, dan lingkungan hidup. 2. Pengendalian penduduk dan permukiman. 3. Transportasi. 4. Industri, perdagangan. 5. Pariwisata."

Belum terpikirkan

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku belum terpikirkan olehnya untuk menggalang kekuatan antara kepala daerah demi mencegah efek negatif terbitnya peraturan pemerintah. "Saya belum berpikir ke arah sana," ujar Jokowi.

Mantan Wali Kota Surakarta itu menyerahkan sepenuhnya bagaimana mencegah efek negatif dari PP tersebut pada masing-masing kepala daerah. Di Jakarta, pengadaan bus sedang dan transjakarta akan dilakukan akhir 2013 hingga awal 2014 mendatang. Usai pengadaan bus, Pemprov DKI kemudian akan meneruskan dengan penerapan genap-ganjil dan electronic road pricing (ERP). Kemungkinan genap-ganjil dan ERP akan diterapkan di DKI pada tahun 2015 yang akan datang.

"Mau tidak mau memang harus menunggu itu semua," ujar politisi PDI Perujangan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Megapolitan
Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Megapolitan
Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Megapolitan
Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Megapolitan
39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Megapolitan
Korban Penipuan 'Deka Reset' 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Korban Penipuan "Deka Reset" 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Megapolitan
Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Megapolitan
Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Megapolitan
Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset'

Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset"

Megapolitan
Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Megapolitan
Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com