Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan mengatakan, jika nantinya BPK sudah menerima surat resmi dari kepolisian perihal penahanan Gatot, maka Gatot akan dinonaktifkan dari jabatannya. Meski begitu, Gatot tetap akan menerima gaji pokok, tetapi hanya sebesar 50 persen.
"Kalau mengacu pada peraturan, PNS yang dibebas-tugaskan menerima 50 persen dari gaji pokok. 50 persennya dari Rp 4 juta, tunjangan tidak diberikan," kata Hendar di Gedung BPK RI, Kamis (17/10/2013).
Namun, Hendar tidak merinci berapa tunjangan yang diterima oleh Gatot selama ini. Gatot sendiri bertugas sebagai auditor di beberapa institusi, seperti di Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Polri, dan TNI.
Berdasarkan penyidikan polisi, Gatot menjadi dalang pembunuhan terhadap istri sirinya, Holly Angelia (38), karena tidak tahan dengan desakan istrinya yang banyak menuntut macam-macam, mulai dari minta dibelikan apartemen, mobil, dan terakhir meminta Gatot menceraikan istri sahnya.
Gatot mulai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/10/2013) malam. Namun sampai siang ini, pihak BPK belum menerima secara resmi surat penahanan Gatot dari kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.