Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apartemen Menteng Park Disegel

Kompas.com - 15/11/2013, 08:03 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyegel lokasi pembangunan Apartemen Menteng Park di Jalan Cikini Raya, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2013). Penyegelan dilakukan karena pembangunan apartemen itu diduga belum dilengkapi izin.

Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Pusat Elisabeth Ratu, Kamis (14/11), mengatakan, izin pembangunan apartemen itu sama sekali belum ada. ”Pekan lalu, kami sudah memberi surat peringatan satu kali untuk menghentikan pengerjaan, tetapi tidak direspons,” ujarnya.

Dia mengatakan, untuk membangun fondasi properti, pihak yang melakukan pembangunan harus mengantongi izin fondasi. Izin fondasi merupakan perizinan awal. Namun, pihak pengembang belum memiliki izin fondasi, padahal pekerjaan di lapangan sudah berjalan.

Setelah izin fondasi, diperlukan lagi izin struktur untuk pembangunan lanjutan. Setelah kedua izin itu terbit, barulah diterbitkan izin mendirikan bangunan (IMB).

Ratu mengatakan, jika pihak pengembang selesai mendapatkan izin fondasi, segel yang dipasang bisa dicabut kembali. Sebab, saat ini pembangunan di lokasi baru masuk tahap pembangunan fondasi.

Dia menambahkan, pasca-penyegelan, kegiatan pembangunan di lokasi harus dihentikan sampai segel itu dicabut kembali. Namun, dari pantauan di lapangan, pengerjaan fisik di lokasi yang disegel tetap dilakukan.

Menurut rencana, area apartemen ini akan dibangun tiga menara. Penjualan unit apartemen juga sudah mulai dilakukan pengembang. Harga per unit mencapai Rp 1 miliar dengan ukuran 58 meter persegi.

Koordinator keamanan Apartemen Menteng Park, Robert, mengatakan, penyegelan dilakukan kemungkinan karena surat-surat belum ada.

Patroli rutin

Ratu mengatakan, lokasi pembangunan apartemen yang tidak mengantongi izin itu diketahui pertama kali oleh petugas di kecamatan. ”Kami memiliki sistem patroli rutin.

Dia mengatakan, petugas di kecamatan merupakan ujung tombak pengawasan pelanggaran tata ruang di lapangan. Terkait pengawasan itu, Kepala Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat mengakui keterbatasan petugas di lapangan.

Ketua DPD Realestat Indonesia DKI Jakarta Rudi Margono menilai, penyegelan proyek properti di Jakarta sudah hal biasa. Pengembang di DKI Jakarta kerap terdesak akibat lambannya proses perizinan. Sementara proyek harus terus berjalan karena ada kewajiban terhadap konsumen dan perbankan.

Rudi mengakui, pemasaran proyek seharusnya baru dilakukan jika pengembang telah memperoleh IMB. Namun, proses pengurusan IMB sangat lamban hingga mencapai dua tahun. Beberapa pengembang tetap memasarkan proyeknya dengan hanya mengantongi izin prinsip dan izin lokasi serta persetujuan konsumen. (ART/NDY/LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com