Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Parkir Liar, dari Cabut Pentil, Pelat Nomor, hingga Blokir STNK

Kompas.com - 15/11/2013, 18:40 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus mengebut penegakan peraturan penertiban parkir liar.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun mendukung segala upaya dalam menanggulangi parkir liar di Jakarta. Sebab, maraknya parkir liar di hampir seluruh jalan di Jakarta ditengarai sebagai penyebab kemacetan Ibu Kota.

Basuki pun memiliki segala trik yang dilakukan agar pengendara kendaraan bermotor jera untuk memarkirkan kendaraan mereka sembarang tempat. "Nah, ternyata cabut pentil tidak efektif karena orang dengan mudah mengganti dengan yang baru," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Apabila dirasa kebijakan itu terus tidak efektif, maka trik lainnya pun dijalankan. Kebijakan apa yang dimaksud? Kebijakan itu adalah cabut pelat nomor polisi kendaraan.

Basuki menjelaskan maksud dari penerapan cabut pelat nomor adalah agar para pengendara mau datang ke kantor polisi dan langsung ditilang. Pasalnya, tidak mungkin para petugas Dishub DKI menunggu pengendara kembali dan ditilang di tempat.

Agar para pengendara mau ke kantor polisi atau Dishub DKI untuk ditilang, maka pentil roda kendaraan dicabut. Ternyata, kata Basuki, tukang parkir liar memiliki trik yang jauh lebih jitu.

Mereka menjual pentil di lokasi-lokasi parkir liar. Atas dasar itu, kemudian kebijakan cabut pelat nomor dijalankan. "Kalau masih enggak jalan dan enggak efektif juga, kami akan blokir STNK anda. Sehingga kendaraan anda, begitu kena razia, tanpa surat, kami akan sita kendaraan anda. Begitu caranya," kata Basuki.

Dengan melihat kondisi di lapangan, kata Basuki, kebijakan cabut pelat nomor merupakan sebuah hal yang merepotkan. Mulai dari waktu, hingga pembukaan pelat yang merepotkan. Oleh karena itu, segala kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap atau push and pull.

"Tapi yang paling tegas ya kita akan blokir STNK sama denda uang langsung tipiring (tindak pidana ringan)," kata Basuki.

Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan penertiban parkir liar dengan mencopot pelat nomor kendaraan. Setelah dievaluasi, hal tersebut dianggap tidak efektif.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, kebijakan itu kurang efektif dan memakan waktu cukup lama. Meski begitu, kata dia, penertiban parkir liar terus dilakukan dengan cara mencabut pentil ban.

Menurutnya, pihak Polda Metro Jaya tidak mendukung pencopotan pelat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Sebab, pengendara harus melalui jalan raya untuk mengambil kembali TNBK mereka di kantor Suku Dinas Perhubungan.

Di beberapa tempat, pencabutan pentil tidak membuat jera pengendara. Seperti yang terlihat di depan pusat perbelanjaan ITC Roxy Mas di Jalan KH Hasyim Ashari, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pencabutan pentil ban ini, kata dia, sudah diikuti daerah lain seperti Depok, Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Korban Begal Bermodus "Debt Collector" di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Megapolitan
Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Megapolitan
Siswa yang 'Numpang' KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Siswa yang "Numpang" KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Megapolitan
Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Megapolitan
Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com