Protes yang disampaikan Rendy kepada petugas jukir sering terjadi hampir setiap hari di ruas Jalan Suryakencana. Penyebabnya, karena tarif parkir di lokasi tersebut terbilang sangat mahal setelah adanya kenaikan tarif. Untuk tarif parkir motor dari Rp 1.000 menjadi Rp 3.000. Sedangkan mobil dari Rp 2.000 naik menjadi Rp 6.000 per sekali parkir.
Kenaikan tarif parkir on street itu terjadi sejak diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum tanggal 12 Juli 2012 lalu. Tarif parkir naik hingga 300 persen.
Namun, dalam praktiknya, penerapan Perda itu tidaklah mulus. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak masyarakat pemilik kendaraan yang enggan membayar tarif parkir sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kemahalanlah, kalau sekali parkir harus bayar sampai Rp 6.000. Padahal kalau di mal saja yang keamanannya lebih terjamin enggak sampai sebesar itu," ujar Haryudi (32), salah satu pemilik kendaraan roda empat.
Kondisi dilematis dialami juru parkir (jukir) yang setiap hari bertugas memungut uang parkir dari para pengendara. Aman (30), sering kali mendapat protes dari pengendara saat akan menagih parkir. Ia pun memilih kompromi. "Kalau buat motor bayar Rp 2.000 masih saya terima, dan mobil Rp 5.000," katanya.
Dalam sehari, Aman hanya bekerja sampai pukul dua siang dengan setoran ke Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) sebesar Rp 204.000. Setelah pukul dua siang, lokasi parkirnya diteruskan jukir lain sampai malam.
Berdasarkan Perda yang sudah disahkan DPRD Kota Bogor, tarif parkir sepeda motor yang semula Rp 1.000 menjadi Rp 3.000, sedangkan sedan, jip, dan minibus naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 6.000, lalu kendaraan angkutan barang dan truk yang bervariasi Rp 4.000-Rp 11.000 naik menjadi Rp 12.000-Rp 37.500 tergantung tonase kendaraan tersebut.
Target tak tercapai
Terpisah, Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, Suharto, mengakui bahwa target retribusi parkir di Kota Bogor sulit tercapai. Berdasarkan Perda 4 tahun 2012, target pemasukan sebesar Rp 2,4 miliar per tahun.
"Ada beberapa faktor yang menyebabkan target parkir tidak tercapai di tahun 2013 ini. Salah satunya ada sejumlah kantong pemasukan parkir yang kini masuk ke Dispenda. Ada sembilan lokasi yang berubah pengelolaan parkirnya, umumnya lokasi perbankan. Jika sebelumnya retribusi parkirnya ke kita, kini menjadi ke Dispenda," kata Suharto saat dikonfirmasi Warta Kota.
Ia membantah telah terjadi kebocoran pemasukan parkir. Sejauh ini, kata Suharto, pemasukan parkir setiap seluruh zona parkir on the street tidak berkurang. (wid)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.