Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Petugas Kebersihan Malah Buang Sampah ke Kali

Kompas.com - 19/11/2013, 14:36 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Petugas Dinas Kebersihan seharusnya menjaga kebersihan di Ibu Kota dengan mengurus sampah. Namun, yang terjadi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku menemukan seorang petugas kebersihan yang malah membuang sampah di kali.

Menurut Basuki, petugas tersebut malah membuang sampah ke tempat pembuangan sampah (TPS).

"Kami tangkap tukang sampah yang malas ke TPS, dan dia langsung buang ke kali. Mereka malas menaruh sampah di dalam karung, malah dimasukkan ke lubang saluran air," kata Basuki di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (19/11/2013).

Padahal, selama ini warga diminta untuk tidak membuang sampah sembarangan. Namun, kata Basuki, petugas Dinas Kebersihan yang seharusnya memberikan edukasi kepada masyarakat malah ikut membuang sampah sembarangan.

Menurut Basuki, penangkapan seorang petugas Dinas Kebersihan DKI itu berawal dari laporan warga. Kemudian, dia meneruskan informasi tersebut ke Dinas Kebersihan DKI untuk segera ditindaklanjuti.

"Sanksinya kalau memang benar melakukan itu ya bisa dipecat," kata Basuki.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin mengatakan akan menindaklanjuti petugas kebersihan yang tertangkap basah membuang sampah ke kali.

Unu menjelaskan, persoalan banyaknya sampah di Jakarta diawali karena kepadatan penduduk. Saat jumlah penduduk Jakarta masih berjumlah sekitar 1 juta, penumpukan sampah belum banyak seperti sekarang ini.

Menurut Unu, masyarakat, terutama yang berada di waduk, sungai, dan kantong-kantong air lainnya, harus mendapatkan edukasi agar dapat membuang sampah ke tempatnya dan tidak membuang di saluran air. Sudah ada peraturan yang baru saja disahkan, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perda itu mengatur, setiap orang yang sengaja membuang sampah, menumpuk sampah, atau bangkai binatang ke sungai, waduk, situ, saluran air limbah, jalan, taman, atau tempat umum akan dikenakan uang paksa Rp 500.000.

Ia mengatakan, perda pengelolaan sampah tidak hanya mengatur sanksi dan penghargaan semata, tetapi lebih dari itu, ada misi perubahan sosial atau social engineering di dalamnya. Ia mencontohkan, sering kali masyarakat menyebut sampah kali, padahal kali tidak pernah memproduksi sampah.

"Sanksi hukum ini sebetulnya harapan untuk mengawal perda. Kemudian, sanksi ini bukan menjadi tujuan kita, dengan mendenda dan menjebloskan masyarakat ke penjara secara fisik. Tetapi, kita mengharapkan adanya perubahan perilaku pada masyarakat dan akan ditekankan pada edukasinya," kata Unu.

Untuk itu, sanksi akan diberlakukan kepada masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Pemprov DKI menggandeng kepolisian dan Satpol PP DKI untuk memberikan sanksi kepada masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com