Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Sengketa Film "Soekarno", Hanung Bramantyo Diperiksa

Kompas.com - 19/12/2013, 23:57 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indak) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa sutradara Hanung Bramantyo terkait laporan dugaan pelanggaraan hak cipta yang dilaporkan Rachmawati Soekarnoputri atas film Soekarno yang disutradarainya tersebut, Kamis (19/12/2013).

Hanung diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pengacara Hanung, Rivai Kusumanegara, mengatakan, pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar 6 jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Ada sekitar 20 lebih pertanyaan yang diajukan penyidik terkait pembuatan film tersebut.

"Tadi diperiksa sebagai saksi laporan dugaan pelanggaran dibidang hak cipta yang diajukan pihak Ibu Rahma (Rachmawati)," kata Rivai, saat dihubungi wartawan, Kamis malam.

Rivai mengatakan, kliennya itu ditanya penyidik terkait bagaimana proses pembuatan film Soekarno. Penyidik juga menanyakan seputar siapa saja yang terlibat sejak awal proses pembuatan film itu.

"Jadi, ditanya bagaimana perjalanan pembuatan film, prosesnya bagaimana, dan siapa saja yang terlibat," ujar Rivai.

Kepada penyidik, lanjutnya, Hanung menjelaskan tahapan pembuatan film itu dimulai dari pembentukan forum group discussion (FGD). Lebih lanjut, dilakukan pertemuan FGD di Bogor yang dihadiri dari berbagai pihak, seperti sejarawan, bagian perfilman, penulis skenario, sutradara, tenaga ahli, serta lainnya.

"Jadi, untuk membedah bagaimana kehidupan Soekarno," ujar Rivai.

Dalam perjalanannya, lanjutnya, awal persoalan yang terjadi antara kliennya dan Rachmawati ialah dari tidak terdapatnya kata sepakat dalam penentuan artis yang akan memerankan tokoh Soekarno sebagaimana tertuang dalam surat pengunduran diri Rachmawati tertanggal 8 Juni 2013.

Hanung memilih Aryo Bayu, sementara Rachmawati memilih Anjasmara. Namun, Rivai mengatakan, dari sana kemudian berkembang, bergeser menjadi seolah-olah terjadi pelanggaran hak cipta oleh pihak Hanung Bramantyo maupun Ram Punjabi.

Hanung dituduh menjiplak karya pagelaran opera Mahaguru oleh Rachmawati. Sementara pihak Hanung menegaskan bahwa film Soekarno sangat jauh berbeda dengan pagelaran opera Mahaguru pihak Rachmawati.

"Silakan dibandingkan di filmnya, sangat jauh. Mereka telah membangun kariernya berpuluh-puluh tahun dengan memegang teguh nilai-nilai etik dan profesional. Kalau selama ini mereka melakukan pelanggaran hak cipta, tentunya karier dan usaha mereka sudah lama jatuh," ujar Rivai.

Selain itu, ia mengatakan, pencipta film Soekarno adalah Hanung dan Ben Sihombing. Sementara hak cipta berada pada PT Tripar Multivision Plus yang telah didaftarkan di Ditjen HKI tertanggal 21 Mei 2013.

Menurut Rivai, film Soekarno saat ini tetap tayang karena Penetapan Pengadilan Niaga Nomor 93/Pdt.Sus-Hak Cipta/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 11 Desember 2013 lalu hanya meminta menghentikan penyiaran dua adegan yang dipermasalahkan sebagaimana tercantum dalam skrip halaman 35 yang diajukan pihak Rachmawati.

"Film tersebut tetap dapat beredar karena tidak menayangkan kedua adegan tersebut. Hal mana menunjukkan juga bahwa dalil yang dikemukakan pihak Rachmawati tidak terbukti kebenarannya, yang seolah-olah terdapat kedua adegan tersebut dalam film Soekarno," ujar Rivai.

Rivai menyatakan, kliennya kecewa dengan tuduhan pelanggaran hak cipta tersebut. Untuk itu, ia mengatakan laporan dan gugatan hak cipta ini lebih kepada character assasination. Pihaknya menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum tersebut.

"Tuduhan hak cipta ini kita hadapi serius karena ini tidak main-main dan cukup menyakitkan buat kami. Untuk kalangan sineas, tuduhan ini harus dijawab," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com