Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Korbannya, Perampok PSK Pancing Korban Lain

Kompas.com - 11/02/2014, 20:35 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus perampokan terhadap pekerja seks komersial (PSK) dengan terdakwa Jimmy Muliku alias John Weku (33) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (11/2/2014). Kali ini sidang digelar dengan agenda menghadirkan saksi FR, salah satu korban terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, FR mengaku kenal dengan terdakwa dari salah satu temannya bernama G. Ia disuruh G untuk datang ke hotel Harris pada 13 Mei 2013 siang. Atas arahan G, ia dipanggil untuk berhubungan badan dengan John.

Saat sampai di hotel, lanjut Febby, ia langsung membersihkan diri dan berhubungan badan sebanyak satu kali dengan terdakwa dengan tarif Rp 20 juta. Setelah itu, korban langsung diborgol dan diancam oleh terdakwa menggunakan pisau. Pada saat itu 7 lembar uang dollar Hongkong milik korban dengan nominal sekitar Rp 120 Juta, perhiasan, berlian, kalung, jam dan gelang diambil semua oleh terdakwa.

"Waktu diborgol, saya juga disuruh memanggil salah satu teman saya," ujar Febby di Ruang Sidang Beringin Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (11/12/2014).

Ketua Majelis Hakim Richard Silalahi menanyakan kepada FR, apakah AS datang menemuinya karena inisiatifnya sendiri. Menurut pengakuan FR, ia menghubungi salah satu temannya karena diancam oleh terdakwa. Akhirnya ia memanggil teman dekatnya pada saat itu, yaitu AS dengan mengimingi bertemu pejabat dan bisnis berlian.

Setelah AS datang, model foto tersebut juga diborgol dan dirampok oleh terdakwa. FR menuturkan, setelah AS datang, ia kembali dipaksa untuk berhubungan badan oleh terdakwa. FR menampik adanya hubungan kerja sama antara dirinya dan terdakwa untuk mengambil harta benda milik AS.

Terdakwa menolak pernyataan FR, yang mengatakan mereka tidak bekerja sama. Menurut terdakwa, ia tidak mengambil harta benda milik FR. Namun, ia mengaku memang dirinya memborgol kedua wanita tersebut agar bisa menggasak harta benda milik AS.

John ditangkap polisi terkait aksinya melakukan pencurian dengan target pekerja seks komersial berusia rata-rata di bawah 30 tahun dengan tarif Rp 15 juta per malam. John yang memulai aksinya sejak 2011 kerap mengaku sebagai pejabat kaya yang menginginkan teman kencan satu malam.

John kerap mengajak teman kencannya di hotel berbintang. Di hotel tersebut, dia sudah menyiapkan perangkap berupa empat borgol, plakban, dan pisau. Ketika wanita panggilan yang sudah dipesannya datang, dia pun melakukan aksinya. Wanita tersebut diborgol di ranjang, kemudian John menguras uang, telepon genggam, dan perhiasan mereka. Modus yang dilakukannya selalu seperti itu.

Terdakwa dituntut dengan Pasal 368 KUHP atau 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com