Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI dan Satpol PP Copot Alat Peraga Kampanye Caleg

Kompas.com - 18/02/2014, 06:16 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 40 personel Satpol PP DKI bersama Bawaslu DKI menggelar apel siaga untuk menurunkan alat peraga kampanye para calon legislatif, Senin (17/2/2014) malam. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso mengatakan penurunan alat peraga, terutama baliho sengaja dilakukan di malam hari. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan.

"Selain itu, untuk menurunkan baliho tidak semudah mencopot stiker atau poster, perlu alat dan tangga. Jangan sampai jadi tontonan orang juga," kata Kukuh, seusai pelaksanaan apel siaga, di Balaikota Jakarta, Senin.

Sebanyak 40 personel yang diterjunkan untuk melakukan penertiban malam ini. Kukuh mengatakan, penertiban alat kampanye ini merupakan rekomendasi dari Bawaslu DKI. Satpol PP DKI menginstruksikan kepada lima Satpol Pemkot lima wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu.

Kukuh memastikan, 6.000 personel Satpol PP siap membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta Bawaslu dalam penertiban alat peraga kampanye caleg maupun capres 2014. Penertiban ini bukan untuk yang pertama kalinya dilaksanakan. Tiap harinya, lanjutnya, selalu ada penertiban dua hingga tiga kali dalam sehari.

"Dari Januari sampai sekarang, sudah ada 11.105 alat peraga yang diturunkan. Jumlah itu termasuk spanduk, baliho, umbul-umbul, poster, dan lainnya," kata mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum DKI tersebut.

Adapun rute penertiban alat peraga oleh Satpol PP dan Bawaslu meliputi Balaikota-Tugu Tani-Semanggi-Cawang-kembali ke Semanggi-Tomang-Balaikota. Dalam melakukan penertiban, pihak Bawaslu DKI yang akan menentukan alat peraga mana yang melanggar. Kemudian, Satpol PP DKI yang akan menertibkannya. Terutama yang berada di white area (fasilitas publik) seperti tempat beribadah, stasiun, terminal, lembaga pemerintahan, sekolah, jembatan penyeberangan, dan sebagainya.

Komisioner Bawaslu DKI, M Jufri mengatakan penertiban akan diprioritaskan di jalan-jalan protokol ibu kota. Apabila sudah ada lambang partai dan bernada kampanye, maka alat peraga akan diturunkan. Sementara ini, tiga parpol yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai Demokrat. Kendati demikian, hanya sanksi moral yang dapat dikenakan pada parpol pelanggar kampanye. "Mau bagaimana, sampai sekarang belum ada sanksi tegas dari KPU. Itu masih data sementara saja, belum final," kata Jufri.

Instruksi penertiban atribut politik ini sebelumnya disampaikan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Pemprov DKI Jakarta memberikan ultimatum kepada seluruh partai politik untuk tidak memasang gambar caleg, bendera, maupun spanduk parpol, yang memasang di sembarang tempat. Jokowi menambahkan, tidak ada sistem "tebang pilih" dalam penertiban atribut partai. Penertiban atribut ini berlaku untuk semua parpol yang melanggar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com