Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penyiraman Air Keras di Bus PPD Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/02/2014, 17:48 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ridwan alias Tompel (18), pelajar menyiramkan air keras kepada penumpang bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol pada awal Oktober 2013. Vonis diberikan setelah hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

"Menimbang keterangan saksi dan terdakwa selama proses persidangan, maka majelis hakim memutuskan terdakwa dihukum dua tahun penjara," kata Majelis Hakim, Sabarulina Ginting, di ruang persidangan PN Jaktim, Rabu (26/2/2014).

Vonis yang diputuskan hakim dalam kasus Tompel ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Tompel dengan hukuman tiga tahun penjara.

Hal yang memberatkan Tompel, menurut hakim, adalah perbuatannya sangat meresahkan masyarakat. Korban penyiraman air keras yang dilakukan Tompel mencapai 13 orang. Adapun pertimbangan yang meringankan hukuman Tompel adalah terdakwa berlaku sopan dan telah menaati hukuman selama mengikuti persidangan. "Selain itu terdakwa juga masih berusia muda sehingga memiliki harapan untuk dapat berubah lebih baik," ujar Sabarulina.

Atas putusan ini, pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima putusan hakim tersebut. Pengacara diberi waktu selama 7 hari untuk berpikir apakah akan melakukan banding atau tidak. Jika lewat dari 7 hari, maka dianggap menerima putusan tersebut.

Perbuatan Tompel yang menyiramkan air keras di dalam bus PPD itu menyebabkan belasan pelajar dan warga umum mengalami luka-luka. Dalam berkas penyidikan, motif Tompel melakukan aksi penyiraman tersebut karena pelaku merasa dendam pernah disiram pelajar sekolah lain dengan air keras pula. Tompel mengira bahwa penumpang bus yang menjadi sasarannya adalah musuhnya dahulu.

Tompel melakukan penyiraman seorang sendiri. Air keras telah disiapkan oleh Tompel, yang didapat dari temannya dan dibawa menggunakan sebuah wadah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com