Hal itu dikatakan Basuki menanggapi masih banyaknya restoran yang belum menerapkan pajak online. Ia menuding ada unsur kesengajaan yang dilakukan oknum dari Dinas Pelayanan Pajak.
"Sekarang, kalau boleh jujur, banyak penerimaan pajak kita yang tidak beres. Walaupun sudah setahun nerapin pajak online, di lapangan masih banyak oknum yang ngajarin pakai cara yang jadul. Terus diatur restoran mana yang sudah online, mana yang belum. Jadi, pasti ada setor-menyetor, walaupun belum ada bukti," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Untuk itu, kata dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggabungkan Dinas Pelayanan Pajak dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) ke dalam satu instansi. Nantinya, kata dia, tunjangan pegawai di Unit Layanan Pengadaan (ULP) akan disamakan dengan yang ada di Dinas Pelayanan Pajak. Menurut dia, hal itu agar menarik minat pegawai Dinas Pelayanan Pajak pindah ke unit yang baru terbentuk per hari ini tersebut.
"Tunjangan pegawai Dinas Pajak dan ULP sama. Supaya banyak orang mau pindah ke situ (ULP). Kita harapkan nantinya kalau terima uang harus beres, pengeluarannya harus irit," tukasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.