Hal ini ia saksikan sesaat setelah tiba di unit apartemennya. Ia mengaku datang bersama kerabat dan petugas keamanan apartemen.
"Terakhir lihat tengkurap dan tangan ditali. Ada luka di leher, muka berlumur darah," ujar Umar, yang juga saudara tiri Holly, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2014). Ia menjadi saksi pada sidang terdakwa Gatot Supiartono, yang didakwa sebagai otak di balik pembunuhan terhadap Holly.
Umar mengaku sudah mengenal Holly sudah lima tahun sebagai sesama anak angkat Kus Handani Murti Astuti alias Ani. Ia juga pernah tinggal di Apartemen Kalibata City.
Sebelumnya diberitakan, Gatot menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (19/3/2014) lalu. Ketiga terdakwa lain menjalani sidang Senin (24/3/2014) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gatot dijerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.Gatot dijerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sidang para eksekutor akan digelar setiap Senin dan Rabu karena banyak saksi yang akan dihadirkan. Saat ini, jumlah saksi yang didaftarkan berjumlah 53 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.