Kuasa hukum Assyifa, M Syafri Noer, mengatakan, pembunuhan ini merupakan pembunuhan yang tidak direncanakan.
"Saya tidak sependapat dengan Polres Bekasi Kota yang saat penangkapan langsung mengutarakan (Pasal) 340, padahal penyidikan belum dilaksanakan, baru penyidikan awal," kata Syafri saat dihubungi, Jumat (4/4/2014).
Syafri menuturkan, pasal yang tepat diberikan kepada tersangka adalah Pasal 353 KUHP, yakni tentang Penganiayaan Berat Direncanakan yang menyebabkan kematian.
Menurutnya, tumbangnya pasal pembunuhan berencana dalam hal ini lantaran tidak adanya alat pembunuh yang telah disediakan sebelumnya di dalam mobil. Sementara alat kejut listrik yang membuat korban lemas hingga pingsan memang telah ada di mobil tersangka sebelumnya.
"Kalau mengenai alat kejut milik Hafitd, sudah ada 2 tahun di mobilnya karena dia pernah dirampok. Ada laporannya juga tentang perampokan itu. Orangtuanya yang memberikan dia dengan alat kejut itu," kata Syafri.
Dia menjelaskan pihak kepolisian agar merevisi ulang BAP yang dibuat melalui rekonstruksi pembunuhan yang telah diselenggarakan pada Kamis (3/4/2014). Rekonstruksi yang menampilkan lebih dari 40 adegan dalam pembunuhan itu diperagakan sendiri oleh Hafitd dan Assyifa. Mobil Kia Visto silver bernopol B 8382 JO sebagai tempat kejadian perkara juga didatangkan.
Adapun gelar rekonstruksi dilaksanakan di dua tempat, yakni di Mapolda Metro Jaya dan Tol JORR ruas Bintara Km 49 dengan mempertimbangkan keselamatan tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.