Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Perlindungan Korban di JIS Dirapatkan Senin Depan

Kompas.com - 22/04/2014, 17:24 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya telah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari kuasa hukum dan keluarga korban pelecehan seksual TK Jakarta International School (JIS).

Ibu korban TH dan kuasa hukum, Andi Asrun, datang untuk menyampaikan keterangan menyangkut peristiwa pelecehan terhadap AK. "Mereka mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK dan menyampaikan beberapa bukti-bukti," ujar Edwin saat ditemui di kantor LPSK, Jakarta, Selasa (22/4/2014). 

Edwin menyatakan mereka sudah membawa bukti-bukti yang menjadi syarat pengajuan perlindungan. Beberapa bukti yang telah dibawa antara lain keterangan medis dari dokter dan keterangan psikologis tentang kondisi anak.

Persyaratan formal yang harus dipenuhi pihak keluarga antara lain kartu keluarga, KTP, keterangan polisi, dan keterangan medis. Sementara itu, keterangan material seperti keterangan saksi korban, ancaman, dan track record.

Edwin mengatakan, proses pelaksanaan berlangsung selama 7 hari. Nantinya, pengajuan tersebut akan dirapatkan dengan tujuh pimpinan LPSK pada Senin mendatang. Hasil rapat yang akan memutuskan pengajuan permohonan akan diterima atau ditolak.

Perlindungan yang diberikan, lanjut Edwin, sesuai dengan kebutuhan. Apabila ada ancaman terhadap korban dan saksinya, maka akan diberikan perlindungan fisik, tetapi kalau tidak ada ancaman serius, maka LPSK bisa memenuhi permohonan atas hak saksi atau korban.

Selama pengambilan keputusan, LPSK akan menelaah keterangan saksi dan korban menyangkut ancaman, rekam medis, dan keterangan psikolog. Adapun pengamanan khusus yang diajukan keluarga akan disesuaikan dengan kebutuhan. 

"Kalau perlindungan fisik kan dengan keselamatan jiwa akan maksimal. Sampai menempatkan korban atau saksi dalam rumah aman," jelas Edwin.

Edwin menyatakan, jika dalam perkembangan ada situasi khusus atau ancaman yang nyata terhadap keselamatan, maka LPSK akan memberikan perlidungan keselamatan di luar rapat paripurna. 

Saat ini LPSK tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan berusaha memanggil pihak JIS untuk dimintai keterangan. Pemanggilan JIS bertujuan mencari info baru untuk mendalami kondisi korban yang akan dijadikan informasi pembanding lagi. 

Sebelum mengadu ke LPSK, orangtua korban telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap JIS atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan juga ditujukan kepada Kemendikbud karena dianggap lalai mengawasi sekolah internasional pendidikan tingkat usia dini yang beroperasi tanpa izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com