Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbaiki Transportasi, Modal dan Subsidi PT Transjakarta Rp 1,1 T

Kompas.com - 21/05/2014, 14:21 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan Public Service Obligation (PSO) atau bantuan untuk kewajiban pelayanan publik sebesar lebih dari Rp 800 miliar kepada PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, PSO tersebut merupakan subsidi untuk tarif angkutan umum. "Nanti kita bayar pakai PSO, berapa penumpang, pemerintah yang bayar," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Rabu (21/5/2014).

Pada tahun 2015 mendatang, ketika PT Transjakarta mulai beroperasi, status subsidi sebesar Rp 800 miliar itu diubah menjadi PSO dengan jumlah yang lebih besar. Hal itu disebabkan seluruh angkutan umum akan berada di bawah pengelolaan PT Transjakarta dan jumlah bus yang akan dibeli juga banyak.

"Nanti tinggal bikin Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pengadaan busnya," kata dia.

Di samping pemberian subsidi, Pemprov DKI juga memberikan penyertaan modal pemerintah (PMP) kepada PT Transjakarta, sebesar Rp 350 miliar. Dengan demikian, ftotal dana yang akan diberikan kepada PT Transjakarta jika dijumlahkan PMP dan PSO, mencapai Rp 1,150 triliun lebih.

Menurut Basuki, anggaran dengan jumlah besar tidak menjadi masalah, saat program tersebut terasa di masyarakat. Terlebih, PMP dan PSO itu untuk perbaikan sistem transportasi Jakarta, serta pengadaan ribuan bus ibu kota.

"Asal orang Jakarta tidak (alami) kemacetan lagi, merasa aman dan nyaman, uang Rp 1-2 triliun dikeluarkan, tidak apa-apa," ujar Basuki.

Seluruh kebijakan itu dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pertama PT Transjakarta di hari Selasa (20/5/2014) kemarin, bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional. Basuki berharap, roh Kebangkitan Nasional juga terjadi di transportasi Jakarta.

PSO merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh negara akibat perbedaan harga pokok penjualan BUMN/swasta dengan harga atas produk/jasa tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah agar pelayanan produk/jasa tetap terjamin dan terjangkau oleh sebagian besar masyarakat (publik).

Dasar hukum PSO adalah Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 66 ayat 1. Menurut UU tersebut, pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN atau BUMD untuk menyelenggarakan fungsi pelayanan publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com