Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, PSO tersebut merupakan subsidi untuk tarif angkutan umum. "Nanti kita bayar pakai PSO, berapa penumpang, pemerintah yang bayar," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Rabu (21/5/2014).
Pada tahun 2015 mendatang, ketika PT Transjakarta mulai beroperasi, status subsidi sebesar Rp 800 miliar itu diubah menjadi PSO dengan jumlah yang lebih besar. Hal itu disebabkan seluruh angkutan umum akan berada di bawah pengelolaan PT Transjakarta dan jumlah bus yang akan dibeli juga banyak.
"Nanti tinggal bikin Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pengadaan busnya," kata dia.
Di samping pemberian subsidi, Pemprov DKI juga memberikan penyertaan modal pemerintah (PMP) kepada PT Transjakarta, sebesar Rp 350 miliar. Dengan demikian, ftotal dana yang akan diberikan kepada PT Transjakarta jika dijumlahkan PMP dan PSO, mencapai Rp 1,150 triliun lebih.
Menurut Basuki, anggaran dengan jumlah besar tidak menjadi masalah, saat program tersebut terasa di masyarakat. Terlebih, PMP dan PSO itu untuk perbaikan sistem transportasi Jakarta, serta pengadaan ribuan bus ibu kota.
"Asal orang Jakarta tidak (alami) kemacetan lagi, merasa aman dan nyaman, uang Rp 1-2 triliun dikeluarkan, tidak apa-apa," ujar Basuki.
Seluruh kebijakan itu dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pertama PT Transjakarta di hari Selasa (20/5/2014) kemarin, bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional. Basuki berharap, roh Kebangkitan Nasional juga terjadi di transportasi Jakarta.
PSO merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh negara akibat perbedaan harga pokok penjualan BUMN/swasta dengan harga atas produk/jasa tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah agar pelayanan produk/jasa tetap terjamin dan terjangkau oleh sebagian besar masyarakat (publik).
Dasar hukum PSO adalah Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 66 ayat 1. Menurut UU tersebut, pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN atau BUMD untuk menyelenggarakan fungsi pelayanan publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.