"Tersangka BL merupakan siswa kelas I SMA di Cipayung dan tersangka AA merupakan siswa kelas III SMP di Ciracas," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto, Jumat (23/5/2014) petang.
Didik mengatakan, hasil rampokan dipakai kedua pelaku untuk jajan. "Buat kebutuhan sehari-hari mereka saja, untuk jajan-jajan. Bukan untuk beli minuman keras," ujar dia.
Kedua tersangka, imbuh Didik, kini sudah ditahan. Mereka dikenakan sangkaan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman terberat minimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.