"Harusnya mereka tidak diperbolehkan (mengatur lalu lintas) karena kan sudah mengganggu ketertiban," katanya di Balaikota Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, keberadaan pak ogah telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Karena itu, ia tak setuju apabila polisi melakukan pembinaan terhadap pak ogah. Ia lebih setuju apabila pak ogah ditertibkan, bukan dibina.
"Jadi mau dibina, bukan dibinasakan kan? Lebih baik dikirim saja ke kampung halamannya," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Lantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Restu Mulya Budyanto menilai pak ogah telah banyak membantu pihak kepolisian dalam mengatur lalu lintas. Ia mengakui, pihak kepolisian memang melakukan kerja sama dengan masyarakat yang membantu dalam pengaturan lalu lintas yang disebut Supeltas (Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas).
Menurut dia, pihak kepolisian kekurangan tenaga untuk melakukan pengaturan lalu lintas di Jakarta, terutama pada jam-jam kemacetan. Ia menilai, titik kemacetan di Jakarta sudah terlalu banyak sehingga tidak memungkinkan untuk dapat diawasi oleh seluruh polisi lalu lintas.
"Memang pak ogah yang begitu-begitu harus diberi arahan. Mau diusir pun besok tetap ada di situ dia," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/6/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.