Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Teman, Bocah RD Terinspirasi Film Porno di Warnet

Kompas.com - 11/06/2014, 11:37 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian terus mendalami kasus pencabulan yang dilakukan oleh RD (10) terhadap lima temannya di Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara. Dalam pemeriksaan, RD mengakui perbuatannya. RD mengaku perbuatannya terhadap temannya itu karena terinspirasi film porno yang ditontonnya di warnet.

Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, untuk situs porno yang bisa diakses dart warnet, polisi tidak bisa berbuat banyak.

"Memblokir situs porno, itu kewenangan Kemenkominfo. Polisi hanya bisa menangani kasus internet dan warnet jika ada unsur pidananya," ungkap Rikwanto, Senin (9/6).

Di tingkat provinsi, Rikwanto menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bisa menyurati dan memberi teguran terhadap warnet yang masih membuka situs porno. Sebab, izin usaha warnet juga dikeluarkan oleh Pemprov DKI.

"Pemprov DKI Jakarta memiliki Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan. Jika dinas itu yang mengeluarkan izin usaha warnet, maka jika ada warnet masih membuka situs porno, dinas itu bisa menutup wwarnet itu," ungkap Rikwanto.

Kasubdit Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hilarius Huda, mengatakan, polisi bisa saja melakukan penertiban terhadap warnet yang masih membuka akses situs porno, maupun menyimpan dan menyebarluaskan video porno.

"Kita menindak berdasarkan laporan masyarakat. Untuk kasus yang ada saat ini, kita bisa lihat, apakah pengusaha warnet membuka blok yang dilakukan Kemenkominfo atau menyiapkan file video porno di komputernya," ujar Hilarius, kepada Warta Kota, Senin (9/6)

Jika nantinya diketahui warnet menyimpan dan mengedarkan video porno, maka pengelola warnet itu bisa dipidanakan.

Sementara, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Korribes Heru Pranoto, menyatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan.

Namun demikian, lanjut Heru, pihaknya tetap mempertimbangkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurut Heru, bagi pelaku kejahatan anak usia 12-18 tahun dengan ancaman pidana di bawah tujuh tahun, penyidik wajib mengupayakan diversi.

Diversi, kata Heru, adalah upaya musyawarah untuk berdamai yang diterapkan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Pada Pasal 8 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan, diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orangtua/walinya, korban, dan atau orangtua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. (sab/ suf)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Megapolitan
Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com