"Jangan sampai penerimaan daerah yang bersumber dari hal-hal yang subhat atau abu-abu, digunakan untuk pembangunan peningkatan SDM dan nilai-nilai keagamaan," kata juru bicara PPP Ichwan Zayadi saat membacakan penyampaian pendapat.
Sementara itu, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyetujui rencana kenaikan tarif pajak hiburan, tetapi harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat. Hal ini khususnya untuk hiburan jenis diskotik, klub malam, pub, bar, dan musik. Adapun tarif pajak yang mereka usulkan adalah sebesar 15- 20 persen.
"Pengawasan yang harus dilakukan adalah peningkatan kerja sama dengan instansi pemberantasan narkoba agar tidak ada perdagangannya di tempat tersebut," jelas juru bicara PDIP Merry Hotma.
Dari data yang ada saat ini, nilai tarif pajak baru menyebutkan tarif pajak untuk pertunjukan film pada bioskop yang semula 10 persen, akan dinaikan menjadi 15 persen. Adapun tarif pajak untuk jenis diskotik, karaoke, klub malam, pub, bar, dan live musik diusulkan naik menjadi 20-35 persen.
Usulan kenaikan untuk nilai yang sama juga dikenakan pada tarif pajak untuk jenis hiburan panti pijat, mandi uap, dan spa. Sedangkan penyelenggaraan hiburan insidental ditetapkan sebesar 15 persen. Saat ini tidak ada aturan yang tegas tentang pengenaan tarif pajak hiburan untuk insidental.