Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Tempat Hiburan di Jakarta Segera Naik

Kompas.com - 24/06/2014, 23:21 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak lama lagi, pajak untuk tempat hiburan di Jakarta segera naik. Seluruh fraksi di DPRD DKI telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI, Selasa (24/6/2014).

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan agar pajak hiburan jenis diskotik, klub malam, pub, bar, dan live musik dinaikan hingga sebesar 40 persen. Mereka pun meminta agar alokasi penerimaan pajak dihimpun dalam rekening tersendiri, dan tidak digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pemberdayaam manusia.

"Jangan sampai penerimaan daerah yang bersumber dari hal-hal yang subhat atau abu-abu, digunakan untuk pembangunan peningkatan SDM dan nilai-nilai keagamaan," kata juru bicara PPP Ichwan Zayadi saat membacakan penyampaian pendapat.

Sementara itu, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyetujui rencana kenaikan tarif pajak hiburan, tetapi harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat. Hal ini khususnya untuk hiburan jenis diskotik, klub malam, pub, bar, dan musik. Adapun tarif pajak yang mereka usulkan adalah sebesar 15- 20 persen.

"Pengawasan yang harus dilakukan adalah peningkatan kerja sama dengan instansi pemberantasan narkoba agar tidak ada perdagangannya di tempat tersebut," jelas juru bicara PDIP Merry Hotma.

Dari data yang ada saat ini, nilai tarif pajak baru menyebutkan tarif pajak untuk pertunjukan film pada bioskop yang semula 10 persen, akan dinaikan menjadi 15 persen. Adapun tarif pajak untuk jenis diskotik, karaoke, klub malam, pub, bar, dan live musik diusulkan naik menjadi 20-35 persen.

Usulan kenaikan untuk nilai yang sama juga dikenakan pada tarif pajak untuk jenis hiburan panti pijat, mandi uap, dan spa. Sedangkan penyelenggaraan hiburan insidental ditetapkan sebesar 15 persen. Saat ini tidak ada aturan yang tegas tentang pengenaan tarif pajak hiburan untuk insidental.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Megapolitan
Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Megapolitan
Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Megapolitan
Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan 'Ngaku' Ingin Beli Pulsa

Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan "Ngaku" Ingin Beli Pulsa

Megapolitan
Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Megapolitan
Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Megapolitan
Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Megapolitan
Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Megapolitan
Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Megapolitan
Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Megapolitan
Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Megapolitan
Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com