Ariyanto beranggapan pihak DKI sebenarnya juga mendukung pelanggaran ini. "Saya enggak suka kalau sopir yang disalahin. Banyak berita di media bahkan menulis para sopir itu katanya kurang ongkos, makanya memotong jalur. Jangan salahkan sopirlah," ujar Ariyanto di kantor DPRD Kota Bekasi, Rabu (25/6/2014).
Ariyanto mengatakan, sopir truk sampah DKI tidak dapat sepenuhnya disalahkan dalam pelanggaran MoU ini. Terlebih lagi, beberapa waktu lalu Dinas Kebersihan DKI juga sempat mendatangi Wali Kota Bekasi untuk meminta izin agar truk sampah dapat melintas siang hari.
Hal ini, menurut Ariyanto, adalah bukti bahwa pihak DKI sebenarnya tidak mampu untuk mengangkut sampah pada malam hari. Ariyanto mencurigai pelanggaran yang terjadi selama ini bukan murni kelalaian sopir truk sampah, melainkan juga karena pihak DKI yang tidak mampu mengangkut sampah hanya pada malam hari.
Mendengar pernyataan ini, Saptastri Ediningtyas menjelaskan permasalahan yang terjadi. Jalur yang seharusnya dilewati oleh sopir truk sampah adalah jalur Transyogi. Namun, truk sampah saat ini juga sudah dibatasi dalam melewati jalur ini sehingga sopir tersebut memilih Tol Bekasi Barat untuk mengangkut sampahnya.
Saptastri mengatakan, pelanggaran jam operasional ini terjadi karena banyak sopir truk yang lalai dalam melaksanakan tugasnya. Pihaknya selalu menindak para sopir tersebut, tetapi mereka tetap "bandel".
Sebelumnya, DPRD Kota Bekasi mengundang Basuki Tjahaja Purnama selaku Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur untuk menghadiri rapat evaluasi MoU kerja sama soal sampah antara Pemprov DKI dan Pemerintah Bekasi. Namun, Basuki tidak hadir dan mengutus Dinas kebersihan untuk hadir dalam rapat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.