Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Suntik Mati, Seorang Warga Jakarta Minta MK Legalkan Bunuh Diri

Kompas.com - 04/08/2014, 19:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Ignatius Ryan Tumiwa (48) mengajukan permohonan uji materi Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 344 terhadap Undang-undang Dasar 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal itu dianggap menghalangi niatnya untuk menyuntik mati diri sendiri. Hal tersebut diutarakannya dalam sidang perkara pada 16 Juli 2014, seperti dilansir dalam risalah sidang di laman resmi Mahkamah Konstitusi, www.mahkamahkonstitusi.org, Senin (4/8/2014).

Pasal 344 berbunyi: "Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun".

Perkara yang diajukan Ryan terdaftar No. 55/PUU-XXI/2014. Sidang perkara tersebut diketuai oleh Hakim Aswanto dan beranggotakan Hakim Patrialis Akbar dan Hakim Anwar Usman.

Dalam kesaksiannya, warga Taman Sari, Jakarta Barat itu mengaku pernah menanyakan perihal kebijakan suntik mati ke Departemen Kesehatan.

"Jadi saya pernah menanyakan, gitu ke Departemen Kesehatan kalau orang yang mau disuntik mati gitu kan ada halangan dari KUHP. Nah, jadi saya menggugat KUHP Pasal 344, kalau enggak salah," ujar Ryan kepada Hakim Aswanto.

Ryan mengaku depresi karena saat ini ia tidak memiliki pekerjaan. Ia khawatir bagaimana memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari jika tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan.

Apalagi, imbuhnya, saat ini ia belum menikah dan tidak memiliki keluarga yang tinggal dengannya.

"Saya kan sekarang dalam kondisi tidak bekerja, gitu. Jadi, saya juga bingung juga gitu ke depannya bagaimana. Terus sedangkan di kita kan di Indonesia yang tidak bekerja itu tidak mendapatkan tunjangan," ujarnya.

Menanggapi gugatan Ryan tersebut, Hakim Patrialis Akbar mengaku ngeri sekaligus prihatin. Patrialis heran ada orang yang ingin melegalkan suntik mati yang dilarang secara hukum.

"Saudara Ryan ini kalau saya baca dari permohonannya ini, pertama saya ngeri permohonan ini. Di sisi lain saya sedih juga nih dengan permohonan Saudara ini, ya. Ini permohonannya ini luar biasa ini, supaya bagaimana orang bisa disuntik mati," kata Patrialis.

Sedangkan Hakim Anwar Usman meminta Ryan memperbaiki petitum permohonannya. Menurut Anwar, pada petitum nomor empat yang berisikan permintaan kepada Pemerintah untuk membuat peraturan pelaksanaan izin suntik mati bukanlah kewenangan MK.

"Tapi begini, mudah-mudahan (gugatan) akan ditarik kembali setelah mendapat nasehat dari para hakim tadi," kata Anwar.

Dalam persidangan, Ketua Hakim Aswanto menjelaskan kepada Ryan bahwa dalam KUHP tidak mengatur adanya hak untuk melakukan bunuh diri dengan suntik mati. Ia menambahkan, dokter pun tidak dapat mengabulkan permintaan Ryan untuk disuntik mati karena akan tersandung hukum pidana.

"KUHP itu tidak memberikan hak kepada seseorang untuk diakhiri hidupnya. Karena kalaupun Pasal 344 nanti ini diubah, itu tetap harus dipidana. Saya ingin mengingatkan kalau Saudara Ryan minta supaya dokter melakukan suntik mati, dokter juga tidak bisa melakukan karena ada pasal lain lagi. Dokter bisa masuk penjara," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com