Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim PTUN Tolak Gugatan Hasil Lelang Kepala Sekolah DKI

Kompas.com - 13/08/2014, 15:07 WIB
Yohanes Debrito Neonnub

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan terhadap hasil seleksi terbuka calon kepala pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) kecamatan dan kepala SMA/SMKN di wilayah DKI Jakarta. Pasalnya, gugatan yang dilayangkan puluhan guru tersebut dinilai salah sasaran.

"Menimbang bahwa eksepsi tergugat yang pertama tentang obyek gugatan tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara diterima, maka mengenai pokok sengketa tidak perlu dipertimbangkan lagi dan gugatan para penggugat dinyatakan tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Nur Akti di Ruang Santika, PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (13/8/2014).

Obyek gugatan yang ditolak majelis hakim PTUN adalah keputusan ketua tim seleksi terbuka calon kepala puskesmas kecamatan dan kepala SMAN/SMKN Nomor 1037/-083.12 tanggal 7 Maret 2014 tentang hasil seleksi terbuka calon kepala puskemas kecamatan dan kepala SMAN/SMKN se-DKI Jakarta tahun 2014. Menurut Akti, gugatan dinilai salah alamat karena obyek gugatan tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara.

Keputusan majelis hakim yang menolak gugatan sejumlah guru calon kepala sekolah tersebut membuat Alamsyah, perwakilan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, merasa lega. Pasalnya, eksepsi mereka diterima oleh majelis hakim.

"Jelas materi gugatan mereka keliru sehingga tidak diterima karena memang itu bukan obyek gugatan. Seharusnya yang digugat itu surat keputusan kepala dinas," ujar Alamsyah.

Dia menambahkan, proses seleksi tersebut berjalan terbuka. Hanya peserta yang memenuhi syarat yang bisa diangkat dengan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Gugatan mereka salah sasaran. Kalau mau banding ya silakan," pungkasnya.

Sidang gugatan ini dipimpin Nuar Akti didampingi hakim Amir Fauzi dan Andry Asani. Sidang yang dihadiri puluhan guru ini berjalan dengan lancar dan tertib. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari atau dua minggu bagi penggugat untuk menyiapkan berkas bila ingin naik banding ke PTUN DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com