"Penyidik tetapkan tiga tersangka baru (kasus) transjakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Ketiga tersangka itu berasal dari pihak swasta, yakni BS, Direktur Utama PT New Armada/PT Mobilindo Armada Cemerlang; AS, Dirut PT Ifani Dewi, dan CCK, Dirut PT Korindo Motors.
Dengan penetapan tiga tersangka itu, berarti dalam kasus transjakarta telah ditetapkan tujuh tersangka, yaitu Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).
Dua lainnya, DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku pejabat pembuat komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).
Kapuspenkum menyatakan penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa 60 saksi, termasuk keterangan ahli serta keterangan empat tersangka lainnya.
"Termasuk pula dari hasil spesifikasi teknis pada 125 unit bus dan hasil penelitian terhadap alat bukti dokumen dan surat, serta barang bukti yang telah disita," katanya.
Ia menambahkan, penyidik juga telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dugaan korupsi tersebut dari BPKP sebesar Rp 54,3 miliar.
Kapuspenkum menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, tergantung hasil pemeriksaan dari para tersangka.
Sementara itu, Kejagung sampai sekarang belum menahan Udar Pristono, padahal penetapan tersangkanya sudah dilakukan sejak Mei 2014. Kejaksaan selalu berdalih belum ditahannya yang bersangkutan karena tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Pengadaan bus transjakarta itu terdiri atas bus senilai Rp 1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar.
Seperti diketahui, bus transjakarta yang digadang-gadangkan sebagai potret keberhasilan Provinsi DKI Jakarta dalam menata transportasi massal itu sering diterpa masalah, dari bus baru yang mogok sampai baut sambungan bus patah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.