Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Terus Kejar Pengembang soal Kewajiban Bangun Fasum-fasos

Kompas.com - 24/08/2014, 08:51 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menagih pengembang yang belum melunasi kewajibannya. Hingga saat ini, baru 428 pengembang yang telah dan sedang melaksanakan kewajibannya. Masih ada 2.545 pengembang yang belum memenuhi kewajiban.

Penagihan kewajiban pengembang terhambat oleh keberadaan sebagian pengembang yang belum terlacak. Mereka tidak lagi berada di alamat sebelumnya. Adapun kewajiban mereka tertuang dalam surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT).

"Kami tidak akan berhenti menagih kewajiban mereka. Jika sudah tidak ada lagi di alamat sebelumnya, kami lacak ke tempat lain," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta Endang Widjajanti, Sabtu (23/8/2014), di Jakarta.

Menurut Endang, tunggakan sebagian besar terjadi pada pemegang SIPPT yang berusia lebih dari 20 tahun. Penagihan kewajiban pengembang tersebut, kata Endang, menjadi prioritas program karena berpengaruh pada program lain.

Pengembang diwajibkan menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum senilai 20 persen dari properti yang dibangun. Adapun wujud penyediaan fasilitas itu melalui pembangunan rumah susun sederhana sewa yang kini sedang digenjot Pemprov DKI Jakarta. "Penagihan tanggung jawab mereka terkait dengan target kami menyediakan rumah susun," ujar Endang.

Adapun penyediaan rumah susun tersebut terkait dengan program penataan bantaran kali, kawasan resapan air, dan permukiman kumuh.

Penagihan tanggung jawab pengembang didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 540 Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan atas Bidang Tanah untuk Pembangunan Fisik Kota Jakarta.

Sesuai ketentuan itu, pengembang yang menguasai lahan lebih dari 5.000 meter persegi wajib membangun rumah susun senilai 20 persen dari lahan yang dikuasai. Penagihan secara khusus dilakukan Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Catatan Biro Tata Ruang, Pemprov DKI telah menerbitkan 2.973 dokumen.

Tidak jelas

Pakar properti Panangian Simanungkalit mengatakan, keinginan Pemprov DKI untuk melakukan penagihan tersebut patut dihargai. "Hanya saja, betul- betul punya keberanian dan ketegasan atau tidak untuk melakukannya," ujarnya.

Kalau Gubernur DKI punya keberanian, menurut Panangian, sebagian kerja Pemprov DKI untuk mewujudkan perumahan bagi rakyat akan bisa diwujudkan.

"Pemprov DKI akan punya lahan yang amat luas untuk membangun perumahan rakyat, misalnya dengan pembangunan rusunawa," ujarnya.

Pengamat perkotaan Yayat Supriyatna berpendapat, selain aturan teknis serah terima, kewajiban pengembang itu juga terkendala ketiadaan perangkat kelembagaan.

Menurut Yayat, upaya Pemprov DKI menugaskan PT Jakarta Propertindo, salah satu BUMD Pemprov DKI, untuk menyiapkan lahan merupakan langkah tepat. Sebab, selama ini pengembang sering beralasan kesulitan mencari lahan pengganti. Ada pula lahan-lahan yang diserahkan pengembang kepada pemerintah justru tak jelas kepemilikannya atau dalam sengketa.

Dengan cara tersebut, pengembang tidak bisa lagi mengelak untuk membangun rumah susun karena lahan sudah tersedia. (NDY/MKN/MAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Ahok Ingin Reklamasi 17 Pulau di Utara Jakarta Agar Pemprov DKI Bisa Raup Pendapatan Rp 127,5 Triliun

Cerita Ahok Ingin Reklamasi 17 Pulau di Utara Jakarta Agar Pemprov DKI Bisa Raup Pendapatan Rp 127,5 Triliun

Megapolitan
Rayakan HUT Jakarta ke-497, TMII Bagi-bagi Roti Buaya ke Pengunjung

Rayakan HUT Jakarta ke-497, TMII Bagi-bagi Roti Buaya ke Pengunjung

Megapolitan
DPRD DKI Soroti Kemacetan dan Banjir di Jakarta Saat Rapat Paripurna

DPRD DKI Soroti Kemacetan dan Banjir di Jakarta Saat Rapat Paripurna

Megapolitan
Anies dan Ahok Tak Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-497 Jakarta

Anies dan Ahok Tak Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-497 Jakarta

Megapolitan
Sejarah Pulau Bidadari, Dahulu Tempat Menampung Orang Sakit yang Kini Jadi Destinasi Memesona

Sejarah Pulau Bidadari, Dahulu Tempat Menampung Orang Sakit yang Kini Jadi Destinasi Memesona

Megapolitan
Heru Budi Minta Warga Gunakan Hak Pilihnya pada Pilkada Jakarta 2024

Heru Budi Minta Warga Gunakan Hak Pilihnya pada Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Daftar 34 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Jakarta International Marathon

Daftar 34 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Jakarta International Marathon

Megapolitan
Ahok Ucapkan Selamat Ultah untuk Jakarta, Ungkit Sosok untuk Mengurus Warga

Ahok Ucapkan Selamat Ultah untuk Jakarta, Ungkit Sosok untuk Mengurus Warga

Megapolitan
Tawuran Pecah di Jatinegara Saat Momen HUT Ke-497 Jakarta

Tawuran Pecah di Jatinegara Saat Momen HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Transportasi Massal Lawas di Jakarta yang Kini Telah Punah...

Transportasi Massal Lawas di Jakarta yang Kini Telah Punah...

Megapolitan
Ditanya Soal Kandidat Cagub DKI, Heru Budi: Kandidatnya Bagus, Mudah-mudahan Pilihan Rakyat yang Terbaik

Ditanya Soal Kandidat Cagub DKI, Heru Budi: Kandidatnya Bagus, Mudah-mudahan Pilihan Rakyat yang Terbaik

Megapolitan
Absen Perayaan HUT Jakarta di PRJ Saat Ada Anies Baswedan, Heru Budi: Saya Rapat sampai Malam

Absen Perayaan HUT Jakarta di PRJ Saat Ada Anies Baswedan, Heru Budi: Saya Rapat sampai Malam

Megapolitan
Hari Ini HUT Jakarta, Masuk Monas Gratis hingga ke Museum dan Cawan

Hari Ini HUT Jakarta, Masuk Monas Gratis hingga ke Museum dan Cawan

Megapolitan
Heru Budi: Tahun Ini Ultah Terakhir Jakarta dengan Status Ibu Kota

Heru Budi: Tahun Ini Ultah Terakhir Jakarta dengan Status Ibu Kota

Megapolitan
Kaesang Sebut Dirinya dan Anies Berbeda, Anies: Saya Hormati Pandangan Beliau

Kaesang Sebut Dirinya dan Anies Berbeda, Anies: Saya Hormati Pandangan Beliau

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com