Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Vonis Hakim Tak Adil, Keluarga Arfiand Ajukan Banding

Kompas.com - 26/08/2014, 19:56 WIB
Yohanes Debrito Neonnub

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Keluarga dari Arfiand Caesar Al Irhami, siswa SMA 3 Jakarta yang tewas saat kegiatan pecinta alam di Tangkuban Perahu, Jawa Barat, akan mengajukan banding karena menilai putusan hakim tidak adil.

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman percobaan kepada empat terdakwa dalam perkara tersebut kasus kekerasan tersebut.

"Kami merasa tidak adil karena dikatakan karena mereka bersalah tetapi tidak ada efek jera. Ini pembelajaran, memang mereka bersalah, tetapi mereka bebas,” ujar ibu Arfiand, Diana Dewi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta, Selasa (26/8/2014).

Menurut dia, keputusan hakim memberikan pidana bersyarat tersebut tidak akan menimbulkan efek jera bagi para terdakwa. Mereka (para terdakwa) sudah dinyatakan bersalah tetapi divonis bebas bersyarat.

Arief Setiadi, ayah Arfiand, mengatakan hal senada. Arief mengatakan, vonis bebas hanya akan terus melegalkan tindakan bullying di dalam dunia pendidikan.

“Kami ingin dihukum lebih berat sehingga ada efek jera. Ini penghilangan nyawa, masa bisa bebas gitu aja. Kami sesalkan itu,” ujar Arief.

Pendapat senada disampaikan kuasa hukum keluarga Arfiand, Sandy Arifin. Menurut dia, keluarga Arfiand akan mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonis hukuman 2 tahun masa percobaan bagi keempat terdakwa.

“Keluarga akan mengajukan upaya banding. Kami juga masih akan menunggu dan akan mengawal proses ini hingga tercapai rasa keadilan,” ujar Sandy Arifin.

Sandy menambahkan, pihaknya juga mendukung upaya jaksa yang akan membantu proses pengajuan banding tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Made Sutisna yang menjatuhi vonis satu tahun enam bulan kepada empat dan dua tahun masa percobaan bagi keempat terdakwa berinsial K, A, T dan P yang terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan terhadap Arfiand hingga tewas.

Keputusan tersebut sesuai dengan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan Perkara Anak. Putusan hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta keempat terdakwa dihukum maksimal tiga tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com