"Deden kami amankan sekira jam 14.00 WIB, di halaman belakang RS Pelni Petamburan. Tersangka mulanya diamankan oleh Satpam RS Pelni," ujar Kapolsek Palmerah, Kompol Sukatma, Sabtu (30/08/2014).
Pria yang merupakan karyawan bagian pertaman rumah sakit ini dibekuk satpam rumah sakit lantaran laporan warga setempat. Laporan itu menginformasikan mengenai Deden yang menjual ganja.
"Kebetulan salah satu satpam mencurigai gerak gerik pelaku yang tidak wajar. Satpam tersebut kemudian memanggilnya dan dilakukan interogasi di lokasi. Hasilnya pelaku mengaku telah memperjualbelikan ganja," papar Sukatma.
Ganja tersebut ternyata ditaruh oleh tersangka di dalam kaleng, kemudian diletakkan dekat tempat sampah. Ketika dilakukan pengecekan oleh pihak keamanan rumah sakit, ternyata memang benar ditemukan 3 bungkusan kecil dan 1 linting ganja yang kini dijadikan barang bukti.
Menurut Sukatma, satpam tersebut langsung menggiring Deden ke Mapolsek Palmerah. Saat dilakukan penangkapan, Deden hanya bisa pasrah dan tidak ada perlawanan sedikit pun.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti, dibawa ke Polsek Palmerah. Hal tersebut guna penyidikan lebih lanjut," tutup Sukatma. (Panji Baskhara Ramadhan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.