Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelolaan Parkir, antara Tokyo dan Jakarta...

Kompas.com - 03/09/2014, 08:41 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

KOMPAS.com — Diakui atau tidak, persoalan parkir sudah menjadi salah satu masalah di Jakarta dan kota-kota besar di Indonesia. Persoalan ini menggelagat mulai di permukiman, area bisnis, tepi jalan, hingga kawasan perdagangan. Kemacetan menjadi salah satu dampaknya.

Bila sedikit menengok ke luar, banyak negara sudah punya cara mengatasi masalah perparkiran ini. Jepang adalah salah satunya. Pengelolaan masalah parkir di Negeri Matahari Terbit ini dilakukan dari hulu sampai hilir, dari kepemilikan, lahan, hingga regulasi yang komprehensif.

Jepang menerapkan pembatasan lahan parkir dan pengenaan tarif tinggi sebagai strategi mengatasi kemacetan, terutama di kota Tokyo. Cara ini sekaligus memaksa warganya beralih dari mobil pribadi ke alat transportasi umum.

Serba terbatas

Atase Perhubungan Republik Indonsia di Tokyo, Popik Montanasyah, berbagi detail soal pengaturan parkir yang diterapkan di negara tempatnya bertugas tersebut. Cerita dia soal pengelolaan parkir ini dikutip dalam laman Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

"Di Tokyo, kapasitas parkir untuk gedung pemerintahan hanya untuk 20 hingga 40 mobil. Itu pun hanya untuk mobil sedan," ujar Popik. Adapun di gedung perniagaan, kapasitasnya antara 50 dan 100 mobil, dengan tarif 600 yen per jam, setara Rp 67.000.

"Ruko untuk perkantoran swasta atau pertokoan rata-rata hampir tidak memiliki tempat parkir tersendiri," lanjut Popik. Bila di Indonesia, pembatasan kapasitas tersebut bisa jadi "diakali" dengan parkir di pinggir jalan. Di Jepang, "akal-akalan" begitu sudah diantisipasi pula.

Popik melanjutkan penuturannya bahwa pemerintah Tokyo memperbolehkan juga parkir di beberapa jalan, tetapi hanya di ruas jalan tertentu. Itu pun, posisinya harus sebaris dan sejajar jalan saja. Ada pula pembatasan waktu parkir di tepi jalan ini, yaitu hanya untuk 15 menit sampai satu jam.

Setelah tenggat waktu yang diizinkan tersebut terlewati, mobil itu harus dipindahkan. "Untuk parkir di pinggir jalan biayanya bervariasi mulai dari 300 yen sekali parkir (setara Rp 33.000)," imbuh dia.

Jumlah tempat parkir umum pun dibatasi di Jepang. Popik menyebutkan, kapasitas maksimum tempat parkir umum ini untuk 10 sampai 30 mobil. Lokasi parkir di tiap kawasan pun berjarak minimal 700 meter dengan lokasi parkir lain. "Tarifnya mulai 800 yen (setara Rp 89.000)."

Tidak asal mampu beli mobil

Dari semua kebijakan tersebut, Popik berpendapat, satu hal yang paling berperan membatasi jumlah kendaraan pribadi di Tokyo adalah aturan terkait penerbitan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Pemerintah Jepang, kata Popik, mewajibkan setiap pemohon BPKB alias pemilik kendaraan untuk menunjukkan bukti bahwa dia punya tempat parkir untuk mobilnya, baik tempat parkir milik sendiri maupun sewa.

Untuk lahan parkir sewa, kata Popik, lokasinya pun diatur maksimal 2 kilometer dari tempat tinggal pemiliknya. Tarif sewanya 30.000 yen hingga 40.000 yen per bulan, setara Rp 3,4 juta hingga Rp 4,8 juta.

"Tempat parkir, baik yang dimiliki sendiri maupun kontrak sewa dapat dilakukan pembuktian atas lokasi yang diajukan pemilik oleh pejabat yang berwenang," imbuh Popik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Megapolitan
Heru Budi Umumkan 'Jakarta International Marathon', Atlet Dunia Boleh Ikut

Heru Budi Umumkan "Jakarta International Marathon", Atlet Dunia Boleh Ikut

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com