"Mereka kan sekarang kelas tiga, walau masih harus menjalani proses hukum tapi mereka harus dipastikan untuk bisa kembali sekolah dan ikut ujian nasional," ujar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Susanto di SMAN 3 Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Hal ini merupakan salah satu dari tiga butir kesepakatan yang dihasilkan pada pertemuan antara KPAI dengan SMAN 3 Jakarta dan orangtua murid.
Kelima terdakwa terdakwa tersebut adalah DW, TM, AM, KR, dan PU. Kelima siswa SMA 3 Jakarta ini dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan masa percobaan selama 2 tahun. Artinya, jika selama 2 tahun para terdakwa kembali mengulang tindak kekerasan lagi, mereka harus mendekam di penjara selama 1,5 tahun ditambah masa hukuman dari kejahatan terakhir.
Saat ini, kejaksaan kembali menahan para terdakwa tersebut. Pasalnya, keluarga Afriand mengajukan banding sehingga proses hukum ini berlanjut ke pengadilan yang lebih tinggi, yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kesepakatan kedua, KPAI meminta SMAN 3 Jakarta memastikan seluruh kegiatan ekstrakurikuler dan intrakurikuler di lingkungan sekolah bebas dari aksi kekerasan, termasuk kegiatan pecinta alam Subhawana.
Kesepakatan ketiga, KPAI meminta SMAN 3 Jakarta melakukan upaya preventif agar kasus-kasus kekerasan tidak terulang. Sekolah diminta tidak abai, serta mampu menghapus tradisi kekerasan di lingkungannya.
Afriand meregang nyawa ketika mengikuti kegiatan orientasi pecinta alam di Gunung Tangkubanparahu. Ia diduga meninggal lantaran dipukuli dan ditendang. Arfiand meninggal saat dirawat di RS MMC Kuningan pada 20 Juni 2014.
Kasus kematian Afriand menambah panjang daftar tindak kekerasan yang terjadi di sekolah. Pada April lalu, misalnya, seorang taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Cilincing, Jakarta Utara, Dimas Dikita Handoko (20), tewas akibat dianiaya senior-seniornya.
Sementara itu, enam taruna lainnya mengalami luka-luka. Polres Jakarta Utara menetapkan tujuh taruna senior sebagai tersangka dalam kasus kekerasan ini.
Kemudian, pada Mei, Renggo Khadafi (11), siswa kelas V SD Negeri 09 Makasar, Jakarta Timur, tewas di tangan rekan-rekannya. Ia dianiaya karena tidak sengaja menumpahkan gelas minuman es seharga Rp 1.000. Sy atau SH (12), pelaku penganiayaan Renggo, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.