Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Dukung Peraturan Pemprov DKI soal Parkir Liar

Kompas.com - 03/09/2014, 18:24 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Restu Mulya Budianto mendukung upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan memberi denda sebesar Rp 500.000 per hari bagi kendaraan yang diparkir di tempat yang tidak semestinya. Menurut dia, hal tersebut membantu tugas polisi dalam mengurai kemacetan.

"Kita mendukung dong," ujar Restu Mulya Budianto, Rabu (3/9/2014).

Restu mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya selama ini juga telah menindak kendaraan yang parkir di tempat yang tidak semestinya. Namun, Ditlantas punya aturan sendiri. Menurut Restu, selama kendaraan tersebut tidak parkir di tempat yang tidak ada rambu "Dilarang Parkir" atau parkir di bahu jalan, kendaraan tersebut tidak akan kena tilang.

Restu mencontohkan jalan yang ada di sepanjang jalan Bekasi menuju Karawang. Bahu jalanan tersebut masih berupa tanah dan tidak terdapat rambu "Dilarang Parkir". Maka dari itu, kendaraan boleh parkir di tempat tersebut.

"Kalau di Jakarta kan sudah enggak ada bahu jalan seperti itu. Makanya, kalau parkir di bahu jalan, jadi mengganggu," ujar Restu.

Tempat yang juga akan menjadi sasaran tilang bagi kendaraan yang parkir sembarangan adalah di tiap tikungan. Menurut dia, walau tidak ada rambu, kendaraan tetap tidak boleh parkir di sana. "Kalau dari kita, selama berhenti di rambu, ya kita tilang saja. Aturannya asal dia bukan (parkir) di badan jalan atau sepanjang jalan yang enggak ada rambu rambunya. Boleh buat parkir," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengatakan bahwa nantinya pola penertiban parkir liar akan menerapkan sistem derek berbayar. Kendaraan yang terjaring razia akan diderek dan pemiliknya dikenakan biaya derek sebesar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.

Sistem pembayarannya, kata Ahok, akan dilakukan melalui transfer ke rekening Pemprov DKI yang ada di Bank DKI. Dengan bukti slip transaksi, masyarakat dapat menyelesaikan pembayaran denda untuk parkir liar yang mereka lakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan 'Ngaku' Ingin Beli Pulsa

Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan "Ngaku" Ingin Beli Pulsa

Megapolitan
Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Megapolitan
Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Megapolitan
Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Megapolitan
Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Megapolitan
Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Megapolitan
Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Megapolitan
Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Megapolitan
Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Megapolitan
Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Megapolitan
Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com