Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Kalau Derek dan Denda Masih Tak Efektif, Kita Cari Lagi Cara Ekstrem Lain

Kompas.com - 08/09/2014, 22:25 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bila sanksi derek dan denda bagi mobil yang diparkir di tempat parkir liar tak juga efektif mengatasi masalah parkir liar di DKI, Pemerintah DKI Jakarta akan mencari cara ekstrem lain untuk mengatasinya.

"Selama efektif, kita jalankan terus kebijakan (derek dan denda) ini. Kalau orang masih nekat dan tidak kapok bayar denda, kita cari cara ekstrem lain," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Senin (8/9/2014).

"(Namun), kalau pengendara kapok (dengan sanksi derek dan denda), ya tercapai tujuan kita," lanjut Basuki yang akrab disapa dengan panggilan Ahok ini. "Sejauh ini efektif ya. Mungkin orang Jakarta lebih takut membayar uang daripada ditabrak mobil (karena parkir di badan jalan)."

Efektivitas

Basuki mengaku telah mendapat laporan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait pelaksanaan hari pertama penerapan sanksi derek dan denda ini. Berdasarkan laporan tersebut, kendaraan yang paling banyak diderek adalah taksi dan truk.

Terkait keluhan warga atas masih kurangnya lahan parkir sebagai dalih penggunaan parkir liar, Basuki mengatakan, penyediaan lahan parkir bukan kewajiban negara. Ketika warga membeli mobil, ujar dia, negara tak wajib menyediakan lahan parkir.

Di beberapa negara maju, lanjut Basuki, justru warga harus memiliki lahan parkir dahulu sebelum membeli mobil. "Kita ini kan konyol, jalan terus saja kan parkir liar. Aku juga bisa bilang pasang badan untuk kebijakan ini, mau ikut yang mana? Ikutin konstitusi saja," ujar dia.

Efektif per 8 September 2014

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 8 September 2014, sanksi derek dan denda bagi mobil yang parkir liar di badan jalan sudah diterapkan. Sebagai permulaan, sanksi ini diterapkan di lima kawasan.

Kelima lokasi tersebut adalah kawasan Tanah Abang di Jakarta Pusat, Kalibata City di Jakarta Selatan, Jatinegara Area di Jakarta Timur, Akses Marunda di Jakarta Utara, dan Beos di Jakarta Barat.

Kepada pemilik mobil yang diderek, petugas memberi informasi bahwa mereka telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Adapun sanksi yang dikenakan ini merujuk kepada Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Selain membayar biaya derek mobil, para pengguna parkir liar tersebut dikenakan pula biaya penyimpanan di tempat penyimpanan Dinas Perhubungan DKI sebesar Rp 500.000 per hari.

Sanksi derek dan denda ini baru berlaku untuk mobil atau kendaraan minimal beroda empat. Adapun untuk sepeda motor yang menggunakan lahan parkir liar, sanksi yang diterapkan baru berupa pencabutan pentil dan tilang biru.

Adapun penindakan parkir liar sepanjang Senin ini mendapati 11 mobil diderek. Lalu, 104 mobil dan 58 sepeda motor dicabut pentilnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com