Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Dishub Terbakar, Nakhoda Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 16/09/2014, 19:36 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melakukan penyelidikan selama tiga pekan, Polres Kepulauan Seribu akhirnya menetapkan tersangka atas kasus meledaknya kapal milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, KM Paus di perairan Gosong Sekati, Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara pada Rabu (27/8/2014) lalu.

Dari bukti di lapangan dan hasil pemeriksaan terhadap 12 saksi yang terdiri dari nakhoda, anak buah kapal (ABK), penumpang kapal, operator pengawas pengguna BBM dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, diketahui tersangkanya adalah nakhoda kapal berinisial ABD (43).

"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, maka kami tetapkan nakhoda berinisial ABD sebagai tersangka," kata, Kapolres Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Besar Johanson Ronald Simamora, Selasa (16/8/2014). [Baca: Ada Indikasi Kelalaian, Akan Ada Tersangka dalam Kasus Terbakarnya Kapal Dishub]

Johanson mengatakan, ABD dianggap bersalah karena lalai mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax secara langsung dari lubang tangki tengah. Padahal berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang benar, kata Johanson, pengisian BBM harus dilakukan melalui saluran yang ada di luar kapal.

Menurut Johanson, mengisi BBM langsung lewat lubang tangki, rentan adanya tetesan dan genangan bahan bakar di sekitar tangki. Apabila genangan itu dibiarkan, maka akan menguap dan berubah menjadi gas yang siap menyala jika ada sumber api.

"Saat gas dari hasil uap bensin itu memenuhi ruang bawah kapal akan mudah terjadi ledakan. Terlebih ada percikan api itu akibat arus pendek listrik," kata Johanson.

Johanson menjelaskan, proses terbakarnya akumulasi fase uap pertamax ini terjadi secara spontan. Dan apabila terjadi di ruang tertutup, maka tekanan ledakan bisa meningkat cepat, sehingga menimbulkan efek ledakan yang kuat disertai lidah api sesaat.

Kepada polisi, ABD mengaku, sisa bahan bakar yang menetes itu ia bersihkan menggunakan deterjen. Dengan harapan, tetesan bensin akan menghilang dan tidak akan membahayakan penumpang.

"Rupanya cara dia menghilangkan tetesan bensin itu sia-sia, bensin itu menguap dan mengumpul di lapisan bawah kapal," ujar Johanson.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para ABK sering mengisi BBM melalui tangki tengah, sehingga hal ini sudah menjadi kebiasaan mereka. Pertimbangan mereka mengisi BBM dari tangki tengah, kata Johanson, untuk mempersingkat waktu pengisian BBM dan di sisi lain nakhoda membiarkan hal itu.

"Alasan mereka apabila mengisi BBM lewat tangki tengah akan lebih cepat masuk ke tangki, dibandingkan melalui saluran tangki yang ada di luar," kata Johanson.

Oleh karenanya, kata Johanson, untuk memperdalam penyelidikan ini, penyidik berencana memanggil Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI guna mencari tahu standar operasional prosedur perkapalan.

Johanson menambahkan, kesalahan lain yang dilakukan oleh ABD adalah menyambung kabel yang telah putus menggunakan selotip listrik yang tidak sempurna. Sambungan kabel yang berada di antara tanki dan mesin itu akhirnya korslet dan menimbulkan percikan api di bagian tangki kapal.

"Dari pengakuan tersangka, lilitan di bagian kabel yang berfungsi sebagai indikator tangki BBM itu sudah lama dililit menggunakan selotip listrik, dengan harapan indikator berfungsi. Rupanya setelah disambung pun, indikator bensin tetap tidak berfungsi," kata Johanson.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 360 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang mengakibat orang luka dengan hukuman lima tahun penjara dan pasal 302 UU RI No 17 tahun 2008 tentang pelayaran dengan hukuman penjara selama empat tahun. (Fitriyandi Al Fajri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com