Saksi-saksi tersebut akan diajukan pada sidang lanjutan Rabu (15/10/2014) pekan depan. "Kami akan mengajukan saksi yang meringankan," ujar pengacara Hafitd, Hendrayanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2014).
Hendrayanto mengatakan dia dan timnya akan mengajukan tiga saksi untuk meringankan Hafitd.
Sementara itu pengacara Assyifa juga akan mengajukan saksi meringankannya namun belum dapat memastikan jumlahnya.
Pengacara sempat mengusulkan kepada hakim untuk menghadirkan dokter yang melakukan visum terhadap jasad Ade Sara. Namun, usulan itu ditolak karena surat hasil visum dianggap telah mewakili dokter visum.
Ketua Majelis Hakim Absoroh mengatakan pengajuan saksi yang meringankan merupakan hak dari terdakwa. Sehingga, sidang pemeriksaan saksi yang meringankan boleh dilakukan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.