Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: FPI Pakai Strategi Perang Lama

Kompas.com - 10/10/2014, 13:24 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku santai dengan unjuk rasa yang dilakukan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang menolaknya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Bahkan, ia mengaku tidak akan menambah jumlah personel keamanan dari kepolisian.

"Ah, ngapain, enggak usah. Mereka ini kan pakai strategi perang lama. Ha-ha-ha," kata Basuki tertawa, di Balaikota, Jumat (10/10/2014).

Strategi perang lama yang dimaksud Basuki adalah melempar batu dan benda lainnya sehingga aksi berujung rusuh. Namun, pengamanan yang ada kini sudah cukup memberikan rasa aman pada dirinya. Saat ini, Basuki memiliki sekitar 10 pengawal pribadi yang melekat pada dirinya.

Setelah aksi unjuk rasa FPI yang berujung kerusuhan pada Jumat (3/10/2014) lalu, ratusan polisi selalu bersiaga dengan persenjataan lengkap di depan gedung DPRD DKI Jakarta. Selain itu, Basuki juga telah mempercayai kinerja Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono yang menindak tegas massa yang bertindak anarkis.

"Kami serahkan saja ke Kapolda dan kami minta Polda mencari tahu aktor intelektualnya, siapa yang mendanai. Saya juga sudah berkirim surat ke Kapolda. Orang mau demo sah-sah saja, namanya demokrasi, asal jangan anarkis," kata Basuki.

Polda Metro Jaya juga telah menetapkan koordinator aksi Novel Bamukmin sebagai tersangka ‎dan terancam hukuman kurungan penjara 5 sampai 8 tahun karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 214 KUHP tentang Kejahatan. Bahkan, Unggung juga memberi rekomendasi ke Kemendagri untuk membubarkan FPI karena sering melakukan tindak kekerasan dalam kegiatannya.

Namun, rekomendasi itu dianggap salah alamat. Sebab, pembubaran FPI hanya dapat dilakukan melalui proses hukum di pengadilan yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ada tiga jenis sanksi bagi ormas pelanggar ketertiban umum berdasar peraturan itu, yakni sanksi berupa teguran, pembekuan, dan pembubaran ormas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com