"Artinya, batas angkutan umum di Jakarta adalah sebanyak 10 tahun. Sehingga dengan berlakunya perda itu maka tidak diberi lagi izin operasionalnya," kata Akbar di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (12/11/2014). [Baca: Lebih dari Separuh Angkutan Umum di Jakarta Belum Diremajakan]
Akbar menyatakan, pembatasan kendaraan umum yang berusia 10 tahun dihitung dari tenggang waktu setelah perda dikeluarkan. Menurut Akbar, setelah izin operasionalnya dicabut, angkutan umum tidak diperbolehkan beroperasi.
Bila hal itu terjadi, lanjut Akbar, kebijakan pemilik yang menentukan penggunaan kembali unit angkutan umum yang dicabut izinnya tersebut.
Dia memastikan bahwa pencabutan izin kendaraan umum di atas 10 tahun itu tidak akan mengurangi transportasi publik di Ibu Kota. Sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah gencar melakukan pengadaan ratusan bus transjakarta pada tahun 2015 mendatang.
"Angkutan publik akan bertambah karena PT Transportasi Jakarta akan menambah bus transjakarta," ucap mantan Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.