Seperti pada Senin (17/11/2014) pagi tadi, di wilayah Jakarta Pusat, penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Gajah Mada dan sekitar kawasan Tanah Abang. Selanjutnya, penertiban dilakukan di sekitar Roxy.
Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak, mengatakan, ada dua kendaraan ngetem di Tanah Abang yang ditilang dalam penertiban hari ini. Dua kendaraan yang ditilang tersebut adalah bus patas Mayasari Bakti AC 70 dan Mikrolet 68.
"Tadi sopir kendaraan kami minta tunjukkan kelengkapan surat administrasinya," ujar Harlem.
Namun karena surat administrasi dua kendaraan umum itu lengkap dan supirnya juga mengenakan seragam, maka Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat pun hanya menilang mereka. Selanjutnya, supir kendaraan tersebut perlu mengikuti sidang.
Selain menertibkan kendaraan umum yang ngetem, Sudin Perhubungan Jakarta Pusat juga melakukan penertiban terhadap parkir liar. Dalam penertiban kali ini, ratusan kendaraan roda dua digembosi. Saat itu, mereka tengah diparkir sembarangan di sekitar Jalan Kebon Kacang, di samping mal Grand Indonesia.
Sementara itu, di Jalan Gajah Mada terjaring 27 kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat juga ikut diderek karena parkir sembarang.
Menurut Harlem, kendaraan roda dua memang kerap marak diparkir di sekitar Halte Harmoni. "Kemungkinan itu karyawan di sekitar situ yang parkir motor di sana," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.