Namun, kebijakan ini diprotes para pengguna sepeda motor. Mereka menilai aturan ini diskriminatif. Terlebih alasan yang digunakan adalah untuk menekan angka kecelakaan pengendara sepeda motor. [Baca: Kebijakan Pembatasan Motor Tak Populer, Ahok Tak Peduli]
Berdasarkan data bulan Januari-Oktober 2014 yang didapat Kompas.com dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, jumlah kecelakaan di Jakarta Pusat ada 273.
Hal ini berbeda jauh dengan jumlah kecelakaan di Jakarta Timur yang memiliki angka tertinggi yaitu 612. Lalu, kenapa pembatasan sepeda motor diberlakukan di Jakarta Pusat?
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Restu Mulya Budianto mengatakan pembatasan sepeda motor di jalan tersebut bukan hanya untuk menghindari kecelakaan. Alasan utama adalah untuk mempersiapkan jalan protokol dengan program jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). [Baca: "Penyebab Kemacetan Kan Mobil, Bukan Motor..."]
"Jadi itu kan terkait ERP. Nantinya hanya kendaraan roda empat atau lebih yang boleh melintas," ujar Restu, Jumat (28/11/2014).
Restu mengatakan Jakarta harus memiliki apa yang disebut dengan "jalan bergengsi". Layaknya tol, kendaraan yang melintas harus membayar. Selain itu, kendaraan yang boleh hanya roda empat ke atas. [Baca: "Larang Sepeda Motornya Sekarang, Kok Beli Bus Gratisnya Baru Tahun Depan, Pak Ahok?"]
Roda dua tidak boleh melaluinya. Aturan pembatasan sepeda motor dilakukan untuk mempersiapkan masyarakat akan peraturan itu. "Nah bagi pengendara motor, disediakan jalur alternatif," ujar Restu.
Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Irvan Prawira juga memprediksi kondisi lalu lintas setelah pembatasan sepeda motor akan runyam.
Namun, dia menilai hal itu hanya bersifat sementara. "Orang pasti pada kebingungan mencari jalan alternatif pada awalnya," ujar Irvan ketika dihubungi, Kamis (27/11/2014) kemarin. Namun, Irvan mengatakan, polisi juga akan memahami hal itu.
Kata dia, polisi tidak akan langsung melakukan penilangan terhadap pengendara motor yang salah jalan pada 17 Desember nanti. Peringatan akan diberikan terlebih dahulu. Penilangan sendiri akan dilakukan setelah program ini berjalan satu bulan.
Mengenai kemacetan yang mungkin berpindah ke jalan lain, kata Irvan, hal itu akan diatur ketat oleh polisi lalu lintas. Justru Irvan berharap, adanya aturan ini akan mengurangi kemacetan. Para pengendara motor akan beralih ke kendaraan umum.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, menabahkan bahwa kebijakan tersebut ditempuh berdasar pada beberapa pertimbangan. "Sepeda motor itu sekarang sudah ada 11 juta di seluruh DKI. Tingkat pertumbuhannya sangat tinggi," kata Rikwanto, Selasa (11/11/2014) lalu.
Pembatasan sepeda motor ini juga dapat disebut sebagai manajemen lalu lintas karena peningkatan kepemilikan kendaraan tidak dapat dicegah. Jakarta sendiri merupakan pangsa pasar terbesar untuk pemasaran kendaraan roda empat, yakni 30,9 persen, dan roda dua sebesar 15,92 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.