"Biasa saja, itu hal yang biasa sekali. Namanya kebijakan ada plus minusnya," kata Basuki, Balaikota, Kamis (18/12/2014). Terlebih lagi, ujar dia, kebijakan itu masih bisa dievaluasi.
Basuki mengatakan penindakan baru akan dilakukan kepada para pelanggar sesudah kebijakan dipastikan tak akan berubah lagi. Sanksi yang dijatuhkan minimal adalah tilang.
Soal sepeda motor yang kemudian diparkir liar sehingga menutupi trotoar seiring kebijakan ini, Basuki berjanji akan segera membuat peraturan untuk menindaknya. Fungsi trotoar, jelas dia, adalah untuk pejalan kaki. "Kalau ada (kendaraan) yang nutup (trotoar) semua, kita tindak."
Uji coba larangan sepeda motor berlangsung mulai 17 Desember 2014 hingga 17 Januari 2015. Sepeda motor tak bisa lagi melintasi Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Di kedua ruas jalan itu disediakan bus gratis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.