Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Penangguhan, Ahok Minta Perusahaan Korea Pindah ke Majalengka

Kompas.com - 05/01/2015, 15:20 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mempersilahkan perusahaan-perusahaan Korea yang tidak mampu membayar buruh sesuai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2015 Rp 2,7 juta, hengkang dari Jakarta.

Sekadar informasi, sebanyak 27 perusahaan yang beroperasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta Utara telah mengajukan penangguhan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI.

"Kami tolak penangguhan. (Perusahaan) pindah saja dari KBN, kalau enggak mampu bayar pekerja ya pindah saja ke Majalengka," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (5/1/2015).

Dari 27 perusahaan yang mengajukan penangguhan, sebanyak 24 perusahaan beroperasi di KBN. Sementara tiga perusahaan lainnya tersebar di wilayah Ibu Kota serta seluruhnya berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA) Korea Selatan. [Baca: Tak Mampu Bayar UMP DKI 2015, 26 Perusahaan Ajukan Penangguhan]

Mayoritas perusahaan yang mengajukan penangguhan merupakan perusahaan garmen dan tekstil. Menurut Basuki, seluruh perusahaan yang ada di Jakarta harus mengikuti peraturan berlaku. Termasuk dengan membayar pekerja sesuai UMP yakni Rp 2,7 juta.

"Toh bukan orang Jakarta yang kerja di sana. Saya enggak mau ada perbudakan di sini. Kalau perusahaan enggak mampu bayar pekerja, pindah ke Majalengka saja toh di sana nilai kebutuhannya lebih murah," ucap Basuki.

Untuk diketahui, anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang mengatakan penangguhan merupakan hak pengusaha. Pemprov DKI, lanjut dia, tidak dapat meniadakan penangguhan karena diatur dalam undang-undang. ‎

Adapun prosedur pengajuan penangguhan antara lain tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 176 tahun 2014.

Bahkan, lanjut dia, di dalam Pergub DKI Nomor 176 tahun 2014 yang ditandatangani Gubernur ada pasal yang menyebutkan penangguhan diberikan asal memenuhi syarat.

Setelah perusahaan-perusahaan tersebut mengajukan penangguhan, proses selanjutnya adalah Dewan Pengupahan DKI akan merapatkan dan memutuskan apakah penangguhan perusahaan diterima.

"Awal ‎Januari 2015, kami akan memeriksa laporan keuangan perusahaan yang mengajukan penangguhan selama dua tahun berturut-turut, surat kesepakatan dengan serikat pekerja, dan mulai survei di lapangan, tidak perlu waktu lama. Setelah itu baru akan diputuskan oleh Gubernur, perusahaan akan diberi penangguhan atau tidak," ucap Sarman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com