"Tak semua harus diungkap di publik karena semua terkait nama baik dan masa depan seseorang. Kecuali kalau dia tertangkap tangan," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Djarot mengatakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para pejabat tersebut, yang berjumlah 13 orang. Pemeriksaan dilakukan terhadap rambut dan darah.
Djarot mengatakan, pemeriksaan terhadap rambut dan darah jauh lebih akurat ketimbang pemeriksaan terhadap urine. Sebab, kata dia, kandungan zat yang terkandung di dalam urine biasanya hanya mampu bertahan 2 x 24 jam.
"Kalau dari rambut, 1-2 tahun yang lalu, kalau memang dia pemakai, masih bisa ketahuan," kata Djarot.
Djarot menjelaskan, pemeriksaan lanjutan terhadap 13 pejabat itu akan dilakukan secara mendalam. Sebab, kalaupun pemeriksaan membuktikan bahwa para pejabat tersebut memang menggunakan morfin, maka bukan berarti mereka bisa dicap sebagai pengguna narkoba. Djarot mengungkapkan, morfin yang dikonsumsi bisa saja berasal dari obat-obat yang biasa beredar di pasaran.
Menurut Djarot, hal itu pernah terjadi saat partainya, PDI Perjuangan, melakukan tes uji kelaikan calon anggota legislatif tingkat DPRD DKI pada Pemilu 2014 lalu. "Saya pernah lakukan tes untuk caleg DPRD DKI. Waktu itu ada delapan orang yang kena. Setelah didalami, yang positif hanya dua orang. Sisanya karena konsumsi jenis obat yang sifatnya penenang," ujar dia.
Pemprov DKI, kata Djarot, melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) telah menyiapkan sanksi dari level ringan hingga berat yang nantinya akan diterapkan sesuai dengan hasil pemeriksaan dari BNN.
Informasi mengenai 13 pejabat DKI yang terindikasi menggunakan morfin diketahui setelah BNN Provinsi DKI Jakarta mengadakan tes urine secara mendadak seusai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melantik sekitar 4.800 pejabat eselon II, III, dan IV di Lapangan Monas, 2 Januari lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.