Sebab, kata dia, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan sampel urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan sampel darah yang dilakukan Puslabfor Polri. [Baca: Pengemudi Outlander Maut Positif Gunakan Narkoba Jenis LSD]
"Jadi, rekan-rekan (wartawan) harap bersabar. Nanti akan disampaikan ketika hasil itu semua keluar. Positif belum ada, kita masih menunggu yang rencana hari ini ternyata belum selesai. Jadi, saya sampaikan untuk positif dan negatif, kami menunggu hasil lab forensik Mabes Polri dan tes urine di BNN. Itu semua kita bisa buktikan dari hasil lab. Kalau tidak ada, kita mau katakan apa," ujar dia, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2015).
Seperti halnya Christopher, Wahyu juga mengatakan bahwa hasil tes urine Muhammad Ali Husni Riza (22), rekan Christopher yang juga merupakan anak dari pemilik mobil, belum selesai.
"Muhammad Ali diperiksa urine juga belum ada hasil. Jangan paksa kami mengatakan hasilnya sementara itu belum ada. Karena ini menggunakan alat, datanya tidak bisa dipaksa," kata dia.
Keterangan Wahyu itu berbeda dengan pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul. Martinus menyampaikan bahwa Christopher positif menggunakan narkoba jenis lysergic acid diethylamide (LSD).
Hal tersebut dibuktikan dari hasil uji tes urine yang menurut Martinus dilakukan oleh BNN pada Rabu (21/1/2015). "Benar, positif menggunakan (narkoba)," ujar dia saat dihubungi, Rabu malam.
Tidak hanya itu, Martinus juga menyatakan bahwa Christopher terbukti mengonsumsi narkoba jenis LSD bersama Ali, di salah satu bar di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015) sore.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya menggunakan benda itu (narkoba jenis LSD) untuk tujuan have fun," kata Martinus.
Jika terbukti menyalahgunakan narkoba, Christopher dan Ali dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun Christopher, tersangka kecelakaan maut yang menewaskan empat orang ini, dapat dikenakan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.