Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi "Ichiro" Wenas Minta Aksinya di Jalan Tidak Ditiru

Kompas.com - 04/02/2015, 18:49 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengemudi Suzuki Vitara berwarna putih, Hubert Andi Wenas, dipanggil oleh Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lantas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Pria paruh baya itu mengaku bersalah dan berjanji tidak melakukan tindakan "main hakim sendiri" di jalanan.

Dosen di salah satu universitas swasta itu menyampaikan permohonan maafnya kepada kepolisian karena telah melakukan tindakan yang kurang tepat dan merepotkan petugas kepolisian. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat yang telah merasa terganggu atas perbuatannya.

"Semoga ke depannya kejadian ini bisa jadi pelajaran untuk kita semua agar dapat tertib dan taat peraturan lalu lintas. Semoga tindakan saya ini tidak ditiru," kata Andi dengan nada lembut, Rabu (4/2/2015) di Jakarta.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, Andi perlu menanggung konsekuensi atas perbuatannya. Kepolisian melakukan dua tindakan terhadap Andi.

"Pertama, yang bersangkutan ditilang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selanjutnya, kami minta untuk membuat surat pernyataan yang disebarluaskan. Ini guna menunjukkan kalau tindakan ini tidak tepat dan tidak dibenarkan," kata Martinus. [Baca: Pengemudi Suzuki Vitara "Ichiro" Akhirnya Ditilang]

Menurut Martinus, perbuatan Andi yang melakukan "aksi tegas" terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas adalah tidak tepat. Sebab, ada petugas kepolisian yang berwenang melaksanakan tugas tersebut.

Ia pun mengimbau kepada pengguna jalan yang pernah diresahkan oleh ulah Andi untuk melapor kepada polisi. Tujuannya supaya tidak terulang lagi aksi tersebut.

Atas perbuatannya, Andi ditilang dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 279 juncto Pasal 58.

Alasannya, karena kendaraan Vitara miliknya dipasangi perlengkapan yang mengganggu pengguna jalan lain dan aktivitas jalan karena tambahan bemper dan lampu yang menyilaukan.

Diketahui, Andi yang menjuluki mobilnya "Ichiro" kerap melakukan aksi main hakim sendiri terhadap para pengendara lain yang melanggar aturan lalu lintas, seperti memotong jalur, berpindah lajur dengan tiba-tiba, berputar di tempat yang bukan seharusnya.

Pengendara mobil itu memaki, menyerempet, bahkan menabrak kendaraan-kendaraan tersebut.

Kemudian, dia mengunggah video dokumentasi aksinya itu di YouTube. Aksinya itu mengundang kecaman dari pengguna internet. [Baca: Aksi Andi "Ichiro" Wenas di Jalan Undang Perhatian Ahok]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com