Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/02/2015, 17:36 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI yang diserahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih belum lengkap. Akibatnya, hingga saat ini, Kemendagri belum dapat mengevaluasi usulan program yang diajukan di dalam APBD DKI. 

"Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dokumen yang diserahkan DKI belum lengkap," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek, Minggu (8/2/2015). 

Beberapa lampiran dokumen yang belum lengkap seperti ringkasan APBD serta lampiran 1A struktur pendapatan belanja dan pembiayaan. Kemendagri pun mengaku telah berkirim surat kepada DKI pada Jumat (6/2/2015) lalu untuk segera melengkapi dokumen.

Dari 34 provinsi di Indonesia, tinggal Provinsi DKI Jakarta yang masih belum memiliki APBD. Padahal paripurna pengesahan APBD sudah diselenggarakan pada 27 Januari lalu dan diserahkan ke Kemendagri pada 4 Februari lalu. [Baca: Kemendagri Sebut Draf APBD DKI Berantakan]

Sementara Provinsi Aceh yang juga telat mengesahkan APBD, telah menyerahkan dokumen lengkap APBD ke Kemendagri pada 2 Februari lalu. 

Akibat keterlambatan ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama tidak akan menerima gaji selama enam bulan.

Selain itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan 106 anggota DPRD juga akan dikenakan sanksi yang sama.

Pada 6 Januari 2015 lalu, kata pria yang akrab disapa Donny itu, Kemendagri telah berkirim surat kepada Basuki perihal risiko yang akan diterima ini. Kemendagri menegur kepala daerah atas keterlambatan pengesahan APBD DKI 2015.

"Pak Ahok sudah membalas surat kami dan mengatakan alasan keterlambatan pembahasan APBD karena memang DKI baru menyerahkan KUAPPAS 17 Juni 2014 dan terbentur keterlambatan pembentukan pimpinan DPRD, dinamika politik DPRD dan DKI memang tinggi.

Nanti sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah dan anggota DPRD akan mendapat sanksi tidak dibayar gaji serta tunjangan selama enam bulan. Normanya begitu tetapi belum ada PP turunannya," kata Donny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com