Kepala Polisi Sektor Pademangan, Komisaris Benny Alamsyah, mengungkapkan, kronologi pengungkapan sindikat motor tersebut. Menurut Benny, pihaknya mendapatkan perintah dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono untuk meningkatkan pengawasan terhadap pencurian motor.
Terbongkarnya sindikat itu terungkap ketika Reskrim Polsek Pademangan menangkap tangan pelaku bernama SK di lapangan Kampung Muka, Kelurahan Ancol Utara.
"Dari keterangan pelaku, kita menangkap lagi pelaku MA yang di kamar kosannya, dari MA kita berhasil menyita dua kunci letter T," kata Benny kepada Kompas.com, Rabu (25/2/2015), di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara.
Dari keterangan para pelaku, kata Benny, motor curian tersebut ditampung di kosan daerah Serdang kemudian dibawa ke Pandeglang, Banten.
Setelah mendapatkan laporan tersebut Tim Reserse Kriminal Polsek Pademangan menelusurinya. Dari Pandeglang, polisi berhasil menemukan barang bukti 24 unit motor serta menangkap dua orang penadah, yaitu S (22) dan T (24).
Ke esokan harinya, anggota Reskrim Polsek Pademangan memancing para pelaku dan menangkap tersangka MO (22) dan mengamankan enam unit sepeda motor. Salah satu pelaku berinisial I (22) berusaha melawan sehingga kaki kanannya diterjang peluru.
Para pelaku tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara karena memenuhi unsur-unsur mencuri secara berkelompok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.