Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alumnus SMA 3 Hanya Divonis Satu Tahun, Orangtua DW Histeris

Kompas.com - 16/03/2015, 21:23 WIB
Tara Marchelin Tamaela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ibu dari DW, salah seorang siswa SMA 3 Setibudi yang terlibat dalam penganiayaan Arfiand Caesary Al-Irhammi atau Aca, histeris seusai sidang putusan. Sebab, DW dihukum lebih berat daripada para alumnus.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, L, ibu DW, berteriak-teriak setelah pembacaan putusan terhadap Finistra dan Muhammad Irfan, dua terdakwa penganiayaan Aca.

L yang tadinya berada di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawa keluar oleh beberapa orangtua murid SMA Negeri 3, serta petugas pengadilan.

"Ini enggak adil, anak saya dihukum tiga tahun. Di mana keadilan?" kata L sambil dituntun ke luar pengadilan, Senin, (16/3/2015).

Jeritan L sontak mengundang perhatian mereka yang berada dalam persidangan serta orangtua murid lainnya yang masih berada di ruang pengadilan. Mereka langsung mengerubungi L, sementara sebagian orangtua murid saling berbicara satu sama lain sambil memandang L.

"Kasihan itu dia, anaknya divonis tiga tahun. Alumnusnya malah cuma satu tahun," ujar Diana Dewi, ibu Aca. [Baca: Terbukti Bersalah, Alumnus SMA 3 Divonis Satu Tahun Penjara]

Sesampainya di halaman pengadilan, jeritan L semakin menjadi. Ia meronta-ronta saat ditenangkan beberapa petugas, bahkan badannya sampai tergeletak di atas aspal.

"Anak aku yang paling lama dipenjara, aku enggak terima. Anak aku masa depannya hancur. Mana gurunya? Seharusnya gurunya yang dipenjara, bukan anak aku," kata L sambil terisak.

L akhirnya dapat ditenangkan oleh salah satu orangtua murid. Sekitar pukul 18.00 WIB, L meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, DW merupakan salah satu siswa kelas XII yang mengikuti kegiatan pencinta alam SMA Negeri 3 Setiabudi dan didakwa melakukan penganiayaan terhadap Aca.

DW dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama primer, yaitu melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya diberitakan, dua alumnus yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan siswa SMA 3, Arfiand Caesary Al-Irhammi atau Aca, dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Namun, hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa.

"Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berturut-turut berupa kekerasan dengan benda tumpul, dan dijatuhi hukuman dengan masa penahanan masing-masing satu tahun," kata Hakim Imam Goeltom saat membacakan putusan, Senin sore.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com