Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alumnus SMA 3 Hanya Divonis Satu Tahun, Orangtua DW Histeris

Kompas.com - 16/03/2015, 21:23 WIB
Tara Marchelin Tamaela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ibu dari DW, salah seorang siswa SMA 3 Setibudi yang terlibat dalam penganiayaan Arfiand Caesary Al-Irhammi atau Aca, histeris seusai sidang putusan. Sebab, DW dihukum lebih berat daripada para alumnus.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, L, ibu DW, berteriak-teriak setelah pembacaan putusan terhadap Finistra dan Muhammad Irfan, dua terdakwa penganiayaan Aca.

L yang tadinya berada di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawa keluar oleh beberapa orangtua murid SMA Negeri 3, serta petugas pengadilan.

"Ini enggak adil, anak saya dihukum tiga tahun. Di mana keadilan?" kata L sambil dituntun ke luar pengadilan, Senin, (16/3/2015).

Jeritan L sontak mengundang perhatian mereka yang berada dalam persidangan serta orangtua murid lainnya yang masih berada di ruang pengadilan. Mereka langsung mengerubungi L, sementara sebagian orangtua murid saling berbicara satu sama lain sambil memandang L.

"Kasihan itu dia, anaknya divonis tiga tahun. Alumnusnya malah cuma satu tahun," ujar Diana Dewi, ibu Aca. [Baca: Terbukti Bersalah, Alumnus SMA 3 Divonis Satu Tahun Penjara]

Sesampainya di halaman pengadilan, jeritan L semakin menjadi. Ia meronta-ronta saat ditenangkan beberapa petugas, bahkan badannya sampai tergeletak di atas aspal.

"Anak aku yang paling lama dipenjara, aku enggak terima. Anak aku masa depannya hancur. Mana gurunya? Seharusnya gurunya yang dipenjara, bukan anak aku," kata L sambil terisak.

L akhirnya dapat ditenangkan oleh salah satu orangtua murid. Sekitar pukul 18.00 WIB, L meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, DW merupakan salah satu siswa kelas XII yang mengikuti kegiatan pencinta alam SMA Negeri 3 Setiabudi dan didakwa melakukan penganiayaan terhadap Aca.

DW dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama primer, yaitu melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya diberitakan, dua alumnus yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan siswa SMA 3, Arfiand Caesary Al-Irhammi atau Aca, dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Namun, hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa.

"Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berturut-turut berupa kekerasan dengan benda tumpul, dan dijatuhi hukuman dengan masa penahanan masing-masing satu tahun," kata Hakim Imam Goeltom saat membacakan putusan, Senin sore.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com